Razia Lapas Padang, 10 Ponsel Disita

Marten Kepala Lapas Kelas IIA Padang

PADANG, METRO–Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Padang menggelar razia insidentil untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam penjara tersebut pada Kamis (2/5) dini hari.

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Marten mengatakan, Razia dilakukan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan cara melakukan penggeledahan langsung.

“Dari razia insidentil yang digelar pada hari ini petugas berhasil menemukan sepuluh unit telepon seluler (ponsel) dari kamar WBP dan langsung kami sita,” kata Marten, Kamis (2/5).

Barang terlarang berupa ponsel itu, katanya, disembunyikan oleh para WBP di tempat-tempat yang tertutup, seperti di bawah keramik.

“Ponsel itu kini telah disita oleh petugas Lapas Padang untuk dimusnahkan karena benda tersebut masuk dalam daftar barang yang terlarang,” katanya.

Saat ini, Marten mengeklaim bahwa Lapas Kelas IIA Padang tengah menelusuri sosok narapidana yang menjadi pemilik dari 10 ponsel tersebut, karena barang elektronik itu ditemukan bukan di tangan ataupun di badan narapidana.

“Ponsel tersebut ditemukan dalam kamar yang dihuni bersama oleh para WBP, dan mereka tidak ada yang mengaku sebagai pemilik. Ini terus kami telusuri,” katanya.

Selain menelusuri pemilik ponsel, katanya, petugas juga akan menelusuri bagaimana cara barang terlarang di penjara itu masuk ke dalam lingkungan Lapas Padang.

“Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Padang, siapapun nanti yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan baik itu narapidana atau oknum pegawai,” katanya.

Marten mengatakan, meski menemukan ponsel, pihaknya tidak menemukan barang terlarang lain seperti narkoba dan lainnya pada kegiatan tersebut.

“Razia dilakukan pihaknya sebagai upaya mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba, ponsel, dan pungutan liar atau biasa dikenal dengan sebutan Halinar,” katanya.

Razia yang dilakukan, kata eks Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi itu, juga dilakukan sebagai respon dari situasi yang tengah terjadi, di mana Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar beberapa hari yang lalu mengungkap kasus peredaran ganja yang diduga melibatkan salah seorang narapidana Lapas Padang.

“Untuk kasus yang sedang ditangani oleh BNNP Sumbar, kami membuka akses secara luas dan transparan, karena koordinasi dan sinergitas Lapas Padang dengan aparat penegak hukum terus dilakukan sehingga kasus-kasus serupa bisa terungkap,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Lapas Kelas IIA Padang memiliki penghuni sebanyak 968 narapidana dengan kelebihan kapasitas 100 persen lebih lantaran daya tampung Lapas hanya cukup untuk 450 narapidana. (*/brm)

Exit mobile version