Selain menelusuri pemilik ponsel, katanya, petugas juga akan menelusuri bagaimana cara barang terlarang di penjara itu masuk ke dalam lingkungan Lapas Padang.
“Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Padang, siapapun nanti yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan baik itu narapidana atau oknum pegawai,” katanya.
Marten mengatakan, meski menemukan ponsel, pihaknya tidak menemukan barang terlarang lain seperti narkoba dan lainnya pada kegiatan tersebut.
“Razia dilakukan pihaknya sebagai upaya mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba, ponsel, dan pungutan liar atau biasa dikenal dengan sebutan Halinar,” katanya.
Razia yang dilakukan, kata eks Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi itu, juga dilakukan sebagai respon dari situasi yang tengah terjadi, di mana Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar beberapa hari yang lalu mengungkap kasus peredaran ganja yang diduga melibatkan salah seorang narapidana Lapas Padang.
“Untuk kasus yang sedang ditangani oleh BNNP Sumbar, kami membuka akses secara luas dan transparan, karena koordinasi dan sinergitas Lapas Padang dengan aparat penegak hukum terus dilakukan sehingga kasus-kasus serupa bisa terungkap,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Lapas Kelas IIA Padang memiliki penghuni sebanyak 968 narapidana dengan kelebihan kapasitas 100 persen lebih lantaran daya tampung Lapas hanya cukup untuk 450 narapidana. (*/brm)