Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol, Wujudkan Sistem Pencairan yang Disiplin, Akurat dan Akuntabel

SERAHKAN HASIL LAPORAN— Kepala Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail, menyerahkan hasil laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK RI Sumbar, Jumat (26/4).

AIE PACAH, METRO–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang melaksanakan acara sosialisasi perubahan Peratu­ran Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018 bersama partai-partai politik yang ada di Kota Padang. Jum’at, (26/4) pagi.

Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bappeda Kota Padang itu mengambil tema: Melalui Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 (Permen­dagri no. 36 Tahun 2018) Dapat Mewujudkan Sistem Pen­cairan Bantuan Ke­uangan Partai Politik Yang Disiplin, Akurat dan Akun­tabel.

Walikota Padang, Hendri Septa yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail mengatakan bahwa sosialisasi sangat perlu dilakukan agar kualitas laporan hasil keuangan masing-masing partai politik menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Sesuai dengan ama­nat konstitusi yang diatur pada undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran APBD dan administrasi pengajuan dan laporan penggunaan bantuan partai politik,” katanya.

Dia menyebut, berda­sarkan Peraturan tersebut, Partai Politik berhak menerima bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBD, dengan mempertanggungjawabkan secara formal atas penggunaan dana bantuan tersebut.

Di tahun 2023 lalu, Kesbangpol Kota Padang telah merealisasikan bantuan ke­uangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp. 2.250 yang dikalikan dengan jumlah suara, dengan nilai bantuan sebesar Rp. 865.423.000 untuk sembilan parpol.

Tarmizi menyebut, Pem­ko Padang kini tengah me­ngusahakan untuk me­naikkan anggaran bantuan kepada parpol yang duduk di kursi DPRD Kota Padang dua kali lipat, atau dengan nilai 4.500 per suara.

“Ini tentunya harus men­­dapatkan persetujuan da­ri Pemerintah Provinsi Sum­bar, kita sedang me­lakukan proses tersebut. Dengan demikian, Pemko Padang dapat lebih meningkatkan kegiatan-kegiatan yang pro terhadap ma­syarakat,” ungkapnya.

Dengan kenaikan bantuan yang signifikan tersebut, diperkirakan dana bantuan dari APBD Kota Pa­dang untuk para parpol ter­sebut bernilai Rp. 1.985.345.

Dia juga mengatakan bahwa Pemko Padang men­dorong para parpol dan mengapresiasi parpol yang tertib untuk menyele­saikan administrasi ke­uangan dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan bantuan partai politik.

“Bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan ban­tuannya akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak diserahkan dana bantuan hingga me­nyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, juga diserahkan hasil laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan ban­tuan partai politik yang su­dah di periksa oleh Ba­dan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumbar kepada masing-masing pengurus partai politik tahun anggaran 2023. (brm)

Exit mobile version