AIE PACAH, METRO–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang melaksanakan acara sosialisasi perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018 bersama partai-partai politik yang ada di Kota Padang. Jum’at, (26/4) pagi.
Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bappeda Kota Padang itu mengambil tema: Melalui Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 (Permendagri no. 36 Tahun 2018) Dapat Mewujudkan Sistem Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Disiplin, Akurat dan Akuntabel.
Walikota Padang, Hendri Septa yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail mengatakan bahwa sosialisasi sangat perlu dilakukan agar kualitas laporan hasil keuangan masing-masing partai politik menjadi lebih baik lagi kedepannya.
“Sesuai dengan amanat konstitusi yang diatur pada undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran APBD dan administrasi pengajuan dan laporan penggunaan bantuan partai politik,” katanya.
Dia menyebut, berdasarkan Peraturan tersebut, Partai Politik berhak menerima bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBD, dengan mempertanggungjawabkan secara formal atas penggunaan dana bantuan tersebut.
Di tahun 2023 lalu, Kesbangpol Kota Padang telah merealisasikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp. 2.250 yang dikalikan dengan jumlah suara, dengan nilai bantuan sebesar Rp. 865.423.000 untuk sembilan parpol.
Tarmizi menyebut, Pemko Padang kini tengah mengusahakan untuk menaikkan anggaran bantuan kepada parpol yang duduk di kursi DPRD Kota Padang dua kali lipat, atau dengan nilai 4.500 per suara.
“Ini tentunya harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, kita sedang melakukan proses tersebut. Dengan demikian, Pemko Padang dapat lebih meningkatkan kegiatan-kegiatan yang pro terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Dengan kenaikan bantuan yang signifikan tersebut, diperkirakan dana bantuan dari APBD Kota Padang untuk para parpol tersebut bernilai Rp. 1.985.345.
Dia juga mengatakan bahwa Pemko Padang mendorong para parpol dan mengapresiasi parpol yang tertib untuk menyelesaikan administrasi keuangan dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan bantuan partai politik.
“Bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan bantuannya akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak diserahkan dana bantuan hingga menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, juga diserahkan hasil laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan bantuan partai politik yang sudah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumbar kepada masing-masing pengurus partai politik tahun anggaran 2023. (brm)