Nyaris Bentrok, Penertiban PKL di Permindo Ricuh, Sebelum Jam 11.00 WIB Lapak sudah Dipasang, Sebabkan Kemacetan

BELUM BOLEH BERJUALAN— Personel Satpol PP membuka kembali lapak-lapak PKL yang sudah mulai digelar di kawasan Permindo, Rabu (27/3) pagi. Sejumlah pedagang menolak lapaknya dibuka oleh petugas hingga akhirnya terjadi aksi perlawanan.

PASAR RAYA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Permindo Pasar Raya Barat, Rabu (27/3) pagi. Penertiban tersebut diwarnai dengan kericuhan hingga nyaris baku hantam antara petugas dengan para PKL.

Penertiban tersebut diawali dengan pengumuman yang dilakukan seorang personel Satpol PP melalui pengeras suara di mobil patroli Satpol-PP. “Sebelum pukul 13.00 WIB, tidak diperboleh­kan barang dagangan be­ra­da di lokasi. Pedagang di perbolehkan berdagang pada pukul 13.00 WIB,” kata petugas tersebut.

Pengumuman tersebut lantas dapat mendapatkan penolakan dari seluruh PKL. Salah seorang PKL bernama Ani, menuntut untuk Wali Kota Padang untuk datang ke Pasar Ra­ya untuk menyaksikan lang­­sung keadaan Pasar Raya sekarang.

“Kami ingin memenuhi ke­butuhan hidup kami. Wa­­li kota harus turun langsung ke pasar melihat keadaan kami sekarang,” ucap Ani salah seorang PKL yang dagangannya akan digusur Satpol PP Kota Padang.

Bahkan, Ani juga menyangkutpautkan penertiban ini dengan Pileg yang terjadi bulan lalu, dia me­nye­but bahwa menjelang Pileg tidak ada penertiban, namun menjelang lebaran malah ditertibkan.

“Saat Pileg 2024 mereka tidak ada yang menindak. Mereka butuh suara. Tapi jelang Ramadhan 2024 ini, mereka akan menzolimi kami. Untuk lebaran 2024 ini, kami telah banyak ber­hutang barang dan uang demi memenuhi kebutuhan keluarga kami,” tegasnya mempertahan barang dagangannya.

PKL lainnya menepis bahwa tidak mereka tidak menyewa jalan untuk digunakan sebagai tempat untuk berdagang, namun dia mengatakan ada uang dengan istilah mahar.

“Tidak ada PKL yang menyewa untuk berjualan. Tetapi, jika kita tidak berjualan, tentu ada mahar dari PKL lain yang ingin mengisi tempat kita ini,” kata Aburizal, pedagang lainnya.

Masalah PKL yang berdagang di sepanjang ruas jalan seakan menjadi ma­salah yang tak bisa terselesaikan. Peraturan Walikota (Perwako) nomor 438 tahun 2018 membolehkan PKL berjualan di badan jalan dan mengatur PKL bisa beroperasi sejak jam 15.00 WIB. Namun, nyatanya, PKL sudah mulai meng­ge­lar dagangannya sejak jam 11.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman, mengatakan penertiban tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kondisi Pasar Raya yang telah penuh serta menghambat arus lalu lintas bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melalui lokasi tersebut.

“Saat tiba di lokasi, benar kita temukan pedagang di kawasan tersebut telah mendirikan lapak lapak dagangannya. Kita bersama instansi terkait langsung melakukan penertiban. Tindakan ini masih berpegang teguh dengan Surat Keputusan Walikota Padang No.438 tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya dan Permindo,” ujar Rozaldi Rosman.

Rozaldi Rosman tidak menampik bahwa saat me­la­kukan penertiban sempat terjadi tarik menarik hingga perlawanan dari para pedagang yang tidak mau barang dagangannya ditertibkan oleh petugas

“Saat kita bersama tim sedang melakukan penyitaan barang bukti datang pedagang dari lokasi lain untuk mengamankan mengambil kembali barang dagangannya sempat terjadi tarik – menarik tapi situasi bisa ditenangkan degan cara kondusif, serta beberapa barang berupa lapak-lapak,meja dan tenda tetap kita bawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti,” tutur Rozaldi.

Ia mengimbau kepada para pedagang di kawasan Pasar Raya Barat dan Permindo agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Kita tetap tegak lurus dengan aturan dan akan selalu intens dalam mela­kukan pengawasan di Pa­sar Raya dan Permindo. Dan kami imbau kepada para PKL agar tidak meninggalkan lapak-lapak dagannya selesai berjualan, serta tetap mematuhi SK Walikota No.438. Jika ma­sih meninggalkan barang dan lapaknya, maka akan ambil tindakan tegas dengan mengamankan ba­rang-barang tersebut ke Ma­ko Satpol PP,” tegasnya. (brm)

Exit mobile version