Stockpile masih Beraktivitas Bongkar Muat Batubara, Usai Lapor Polda, Warga Pampangan kini Mengadu ke Ombudsman 

BUAT LAPORAN— Perwakilan warga Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubeg, mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar terkait masih beraktivitasnya stockpile batubara yang memberikan dampak lingkungan terhadap masyarakat dari debu yang dihasilkan.

SAWAHAN, METRO–Perwakilan warga Kelu­rahan Pampangan, Keca­matan Lubuk Begalung (Lu­beg) mendatangi Kan­tor Ombudsman Per­wa­kilan Sumbar. Warga untuk melaporkan stockpile batu­bara yang mem­berikan dampak lingkungan terha­dap masyarakat dari debu uang dihasilkan.

Kepala Departemen Advokasi Wahana Ling­kungan Hidup (Walhi) Sum­bar, Tomi Adam yang men­dampingi masyarakat ter­sebut, mengatakan bahwa, pelaporan ke Ombudsman tersebut adalah upaya lan­jutan setelah sebelumnya sempat melaporkan ke Polda Sumbar, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sumbar.

“Pelaporan ini masih terkait pencemaran udara yang dirasakan masya­ra­kat semenjak beroperasi nya 4 Perusahaan tersebut. Selain itu warga melaporkan ke Komnasham Perwakilan Sumbar atas dugaan pelanggaran HAM terkait pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan layak,” kata Tomi, Selasa (26/3).

Dia menegaskan, warga yang melaporkan ke Polda Sumbar beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana lingkungan ke Polda Sumbar, namun sampai saat ini perusahaan masih tetap melakukan aktivitas bongkar dan muat batubara.

“Pelaporan ke Om­bud­s­man ini bertujuan agar instansi terkait dapat menjalankan wewenang sebagaimana mestinya. Kemudian, agar masya­ra­kat mendapatkan haknya atas pelayanan publik yang baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, mengatakan bahwa pihaknya aka menindaklanjuti laporan perwakilan warga Parak Laweh Pampangan ter­sebut.

“Tadi kami menerima kedatangan beberapa orang anggota masyarakat untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman,” Yefri Heriani.

Katanya, hal tersebut disebabkan oleh masya­ra­kat yang melihat pengawasan yang dilakukan belum optimal dalam menindaklanjuti pengaduan mereka, sehubungan dengan masih beroperasinya  stockpile Ilegal.

“Kami sudah mendapatkan kronologis berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pelapor dari penjelasan dalam pelaporan me­reka tadi pagi, beberapa dokumen pendukung lainnya, sesuai aturan perundangan. Kami akan mela­kukan verifikasi terhadap laporan tersebut,” kata Yefri.

Untuk diketahui, stockpile atau lokasi penyimpanan batu bara di Kota Padang timbulkan polusi udara sejak tahun 2023 lalu. Stockpile yang bertempat di Kelurahan Pampangan Nan XX tersebut membuat puluhan rumah warga tercemar.

Keetua RW setempat, M Yusuf, beberapa waktu lalu mengungkapkan, dampak dari debu stockpile batu bara tersebut dirasakan sejak awal Januari 2023 lalu. Menurutnya, terdapat 59 Kartu Keluarga (KK) yang terdampak, 53 KK diantaranya sangat merasakan sekali.

Menurutnya, debu yang berasal stockpile batu bara masuk ke lingkungan masyarakat, rumah warga tercemar dan kotor. Debu stockpile batu bara bahkan juga mencemari air sumur. Selain itu, pengguna jalan juga terganggung dengan debu-debu yang bertebaran.

Akibat dari aktivitas itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang sudah menyegel 4 stockpile batubara yang terletak di Jalan Bypass, Kelurahan Pampangan Nan Xx, dan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubeg tersebut. Tindakan ini diambil karena stockpile tersebut tidak memiliki izin usaha, dan kegiatan mereka telah berdampak negatif pada lingkungan sekitar dalam bentuk polusi.

Keputusan untuk meng­hentikan kegiatan stockpile batubara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (2), Pasal 82A, dan Pasal 82 C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (brm)

Exit mobile version