Buntut Perwako Nomor 438 yang Tak Kunjung Selesai, Pedagang Ancam Gelar Lapak di Rumdin Wako

KONFERENSI PERS— Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Pasar Raya menggelar jumpar pers dengan wartawan, Selasa (26/3). KPP kembali meminta ketegasan Pemko terkait Perwako Nomor 438 tahun 2009. Pedagang mengancam akan mendatangi rumah dinas wako dan menggelar lapak dagangan di sana.

PASAR RAYA, METRO–Memasuki pertengahan Ramadhan, di sepanjang jalan Permindo, Pasar Raya Padang hari ini kembali dihuni oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak dagangannya melewati dan dimulai dari batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 438 tahun 2009. PKL sudah menggelar lapak di luar ketentuan.

Hal tersebut membuat Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Pasar Raya, turut bersuara dan menyatakan sikap. Bahwa tidak ada lagi pengelolaan dari Pemerintah Kota Pa­dang melalui Dinas terkait untuk para PKL.

“Berdasarkan infor­ma­si yang kita dapatkan dari masyarakat, ini dibiarkan atau diizinkan oleh Sekda Kota Padang, Andree Alga­mar. Selain itu Dinas Per­dagangan juga seperti ti­dak tahu, dan seperti mem­­­butakan mata (terkait kon­disi tersebut),” kata Sekretaris KPP Pasar Raya, Irwan Sofyan saat kon­fe­rensi pers bersama awak me­dia, Selasa (26/3).

Dia juga menyatakan bahwa, yang demikian itu adalah bentuk untuk mem­bu­nuh ekonomi masya­rakat khususnya para pe­dagang pertokoan secara nyata.

Lebih lanjut, dia berharap ada upaya perbaikan dalam bentuk nyata dan sesegera mungkin dari pemerintah, sehingga hal tersebut tidak terulang kembali. Dengan demikian, Pasar Raya Padang dapat dinikmati oleh semua orang.

Ditambahkan Ketua KPP, Asril Manan, menurutnya yang mengeluarkan Perwako nomor 438 tersebut adalah Pemko yang masa itu dipimpin Buya Mahyeldi Ansharullah, namun Pemko juga yang me­la­kukan pelanggaran ter­hadap Perwako tersebut.

“Kami meminta segera untuk menaati aturan. Dan kami akan bergerak semaksimal mungkin untuk datang ke rumah dinas wali kota sebagai bentuk protes. Sebab ini bukan masalah main-main lagi, karena wali kota tidak merasakan apa yang dirasakan oleh para pedagang toko,” katanya.

Di samping itu, menurut Asril Manan, Pemko selalu memungut biaya retribusi pertokoan, sementara pelayanan dari retribusi yang di pungut tersebut tidak ada.

Dia juga menyampaikan bahwa, bukan tanpa alasan bagi mereka menyatakan permasalahan ini seperti ada pembiaran dari Sekda Andree, menurutnya, telah beredar isu-isu yang sangat banyak di antara masyarakat terutama pedagang toko di Pasar Raya.

“Dulu kita bertemu dengan Pemko di bulan puasa untuk menentang ini, namun besok paginya sudah kembali seperti sebelumnya. Sedangkan Sekda Andree waktu itu menjabat sebagai Kepala Disdag, selain itu, isu-isu tersebut sudah berkembang di tengah-tengah masyarakat, makanya kami menyampaikannya,” tukas Asril.

Selain itu, KPP juga me­nya­takan akan melakukan aksi untuk menggelar lapak dagangannya di depan rumah dinas wali kota Pa­dang, jika Pemko Padang ti­dak tegak lurus terhadap atu­ran.

Sebelumnya, perwakilan KPP juga sudah diterima oleh Pemko Padang untuk berdiskusi secara kekeluargaan di Balaikota Padang. Dalam kesempatan itu, Wawako Padang, Ekos Albar yang menerima perwakilan tersebut menyatakan bahwasanya Pemko akan selalu taat terhadap aturan.

“Kita akan tertib dan tegak lurus terhadap aturan. Semua aturan yang dibuat tidak boleh ditawar-tawar,” katanya, Senin, (12/2). (brm)

Exit mobile version