Penertiban PKL Pasar Raya di Bulan Ramadhan Berakhir Ricuh, Satpol PP Dikejar dan Dilempari Batu

BERUJUNG RICUH— Upaya penertiban PKL yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP bersama Tim SK-4 Kota Padang, Sabtu (23/3) berakhir ricuh. Petugas mendapat serangan dari PKL yang tidak terima lapaknya ditertibkan.

PASAR RAYA, METRO–Penertiban peda­gang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang diwarnai kericuhan. Upa­ya penertiban yang dilakukan petu­gas gabungan Satpol PP bersama Tim SK-4 Kota Padang men­da­pat serangan dari PKL yang tidak teri­ma la­pak­nya ditertib­kan.

Sesuai Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Pe­da­gang Kaki Lima Pasar Ra­ya, bahwa di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat, PKL baru diperbolehkan membuka lapak-lapaknya pada pukul 15.00.WIB.

Namun saat tim ga­bu­ngan melakukan penga­wa­san sekira pukul 11.30 WIB, sebagian PKL sudah mulai menggelar dagangannya.

“Sebelumnya, dinas perdagangan dan anggota yang di BKO kan di pasar tersebut sudah melakukan peneguran, namun tidak diindahkan, maka terpaksa kita lakukan penertiban dan menyita sejumlah ba­rang-barang milik PKL un­tuk dijadikan barang bukti,” kata Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, Sabtu (23/3).

Saat penertiban, sem­pat terjadi tarik-menarik antara petugas dengan PKL dan terjadilah penye­rangan oleh PKL ke petu­gas yang sedang melaku­kan penertiban.

“Ada satu orang yang kita coba amankan karena diduga sebagai provokator saat melakukan penerti­ban. PKL lainnya juga ada yang menaiki kendaran operasional petugas, de­ngan tujuan untuk menu­run­kan kembali barang-barang yang sudah kita amankan. Ada juga yang melakukan pelemparan kepada petugas dengan ba­tu, bahkan ada juga yang berupaya memukul petugas dengan helm,” tambah Chandra.

Ia menyayangkan aksi penyerangan tersebut sam­pai terjadi kepada pe­tu­gas yang sedang be­kerja di lapangan.

“Kita berharap, PKL Pasar Raya Barat hingga Permindo tetap mematuhi aturan sesuai dengan surat keputusan wali kota Pa­dang Nomor 438, kami Sat­pol PP tetap tegak lurus da­lam aturan. Jika masih ada yang ditemukan melang­gar, maka kami akan tetap melakukan penertiban,” tegas Chandra. (brm)

 

Exit mobile version