DPRD Padang tak Puas dengan BPJS

Sidang paripurna di DPRD Padang.
SAWAHAN, METRO–Ketidakpuasan terhadap pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga dirasakan oleh anggota DPRD Padang. Padahal dalam aturannya dalam Peraturan Menteri No 37 tahun 2014, dimana pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan menganggarkan jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan anggota DPRD di luar JKN-BPJS Kesehatan.
”Dalam aturanyaa memang sudah jelas, bahwa anggota DPRD mendapatkan asuransi kesehatan dari BPJS golongan 1. Namun selama ini anggota dewan tidak bisa menggunakan jasa asuransi ini untuk cek kesehatan. Hal ini tentu berbeda dengan aturan terdahulu. Akan tetapi nanti pada tahun 2016 akan diusulkan dalam APBD, sehingga ada fasilitas untuk cek kesehatan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra, ketika melakukan pembahsan KUA-PPAS 2016.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Zulhardi Z Latif, juga mengeluhkan pelayanan yang dilakukan oleh klinik rujukan BPJS. ”Klinik yang ditunjuk biasanya mematok target pasien setiap hari. Hanya boleh 70 pasien setiap hari, jika kita terlambat tentu tidak akan bisa berobat di klinik yang sudah ditentukan,” ujarnya
”Kalau hanya sakit biasa, rasanya malas untuk pergi berobat. Karena klinik rujukan saya ada di Indarung sedangkan menetap di Kuranji. Kemarin, untuk menebus kaca mata habis waktu setengah hari, ini jelas akan menghambat kinerja kita dalam melaksanakan tugas,” lanjut Zulhardi.
Sekretaris DPRD Padang Ali Basyar juga mengungkapkan, bahwa tunjangan kesehatan setiap anggota dewan di-cover oleh BPJS Kesehatan golongan 1. ”Itu sudah sesuai dengan aturan. Kami hanya menjalankan. Namun, jika ada anggota dewan yang ingin memiliki asuransi kesehatan di luar BPJS, dipersilahlan namun tidak akan di-cover dalam dana APBD,” tutupnya. (o)

Exit mobile version