Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Warga lalu Diserahkan ke Polisi

PELAKU CABUL— Pelaku RW (47) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam.

AGAM, METRO–Seorang pria paruh baya warga Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, ditangkap warga lantaran diduga  mencabuli anak di bawah umur, Sabtu (16/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Saking kesalnya, warga nyaris menggebuki pelaku.

Beruntung, aksi main hakim sendiri terhadap pelaku berinsial RW (47) berhasil digagalkan setelah amarah warga diredam oleh tokoh masyarakat setempat dan melaporkannya ke Polisi. Tak lama berselang Tim Satreskrim Polres Agam datang untuk mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti mengatakan pelaku RW sebelumnya sudah diamankan oleh warga di Ban­cah Paku, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan. Menurutnya, kasus itu juga sudah dilaporkan dan masih proses pe­nyelidikan.

“Sebelum ditangkap warga, keluarga korban su­dah membuat laporan tentang telah terjadinya dugaan tindakan pencabulan terhadap anaknya dan melaporkannya kepada ka­mi,” ujarnya, Minggu (17/3/).

Ditambahkan AKP Efrian Batiti, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Namun pada malam itu, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga.

“Kemudian Tim Opsnal langsung menuju TKP dan langsung ditunggu oleh warga yang sebelumnya sudah mengamankan pelaku. Tim langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku,” ujar AKP Efrian Batiti.

AKP Efrian Batiti menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang mela­kukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Selanjutnya tim  membawa pelaku ke Polres Agam guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (pry)

Exit mobile version