Selama Ramadhan, Rumah Makan Buka Mulai Jam 4 Sore, Tempat Hiburan Malam Dilarang, Sanksi Pidana hingga Denda

Hendri Septa Wali Kota Padang,

A.YANI, METRO–Untuk menjaga kelancaran ibadah puasa selama Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melarang seluruh usaha hiburan malam beroperasi. Mereka akan diizinkan buka kembali setelah Idul Fitri 1445 H.

“Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klab malam dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan,” terang Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (11/3).

Surat Edaran Wali Kota Padang itu bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Se­lama Bulan Puasa 1445 H yang ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada 10 Maret 2024.

Apabila pemilik usaha hiburan malam melanggar edaran tersebut, akan di­ke­nakan sanksi pidana ku­rungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

“Tentunya kita harap­kan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi eda­ran ini,” ucap Wako Hendri Septa.

Selain tempat hiburan malam, dalam SE itu, wako juga mengatur operasional rumah makan. Agar umat muslim terjaga ibadahnya selama bulan Ramadan, selu­ruh pemilik usaha ru­mah makan dibatasi waktu ope­rasionalnya. Pemilik rumah makan hanya boleh mem­buka usahanya dua jam se­belum berbuka pua­sa.

“Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah ma­kan hanya boleh ber­ope­rasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” terang Hendri Septa.

Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar eda­ran tersebut, akan dike­nakan sanksi pidana ku­rungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk tidak memainkan petasan atau mercon yang dapat meng­ganggu umat Islam dalam melaksanakan ibadah se­lama Ramadhan. (brm)

Exit mobile version