Pemko Padang Berlakukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Yosefriawan Kepala Bapenda Padang

AIEPACAH, METRO–Pemerintah Kota Padang telah men­sahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Bapenda Padang Yosefriawan, mengatakan, terdapat beberapa peru­bahan dalam perpajakan daerah di Kota Padang. Seperti, perubahan tarif beberapa jenis pajak, perubahan objek pajak serta penambahan sanksi administratif.

“Diberlakukannya dasar hukum yang baru ini, diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan, yang meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak dan cara pembayaran pajak,” ungkapnya, saat memberi keterangan, Sabtu (2/3).

Yosefriawan menjelaskan, dengan aturan baru ini akan membuat beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak.

Perubahan ini, seiring diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubu­ngan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Peme­rintah Daerah (UU HKPD), tanggal 5 Januari 2022.

Hal ini kemudian berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan da­erah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Da­erah (PDRD).

Secara rinci perubahan dalam Perda terbaru ini yaitu perubahan tarif PBB-P2, pajak parkir, MBLB dan pajak hiburan, perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB.

Kemudian, penghapusan kategori rumah kos dari objek pajak hotel serta pemberian sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pem­beritahuan Pajak Daerah (SPTPD).

“Salah satu maksud diterbitkannya UU HKPD adalah dalam rangka me­ngembangkan sistem pajak yang mendukung alo­kasi sumber daya nasional yang efisien,” tambahnya.

Caranya, kata Yosefriwan, melalui pemberian kewenangan pada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi dae­rah dengan penguatan me­lalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah, dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru. (brm)

Exit mobile version