Menurutnya, jika ada koreksi dari peserta pemilu, tentang penyelenggaraan pemilu ini, KPU Padang siap untuk merespon dan membahasnya hingga tunÂtas di rapat pleno tersebut.
“Koreksi itu pertama sekali harus kita respon dengan cara didengarkan, kemudian dimintai bahan-bahan koreksinya dan KPU akan melakukan penelitian di dalam rapat pleno ini secara langsung. Jika koreksi tersebut dianggap memenuhi syarat dan secara materil dapat di pertanggungjawabkan maka KPU akan melakukan koreksi terhadap rekapitulasi,” katanya.
Dan, jika koreksi yang diajukan tersebut tidak memenuhi syarat, tidak valid atau tidak cukup bukti, maka KPU akan menyampaikan kembali koreksi yang diajukan tersebut ke partai politik yang telah mengajukan koreksinya.
“Ini sudah ada prosedurnya, dan prosedur ini suÂdah berlaku secara umum dari pemilu ke pemilu, tidak hanya peÂnyeÂlengÂgaÂra pemilu yang tahu proÂseÂdur ini, tetapi peserta peÂmilu juga sudah meÂngeÂtahuinya,” pungkas Riki. (brm)