SAWAHAN, METRO —Lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di sekitar jalan Sawahan, dan jalan Aru Indah, Kecamatan Lubuk Begalung, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang, Rabu (21/2) siang.
Lapak-lapak pedagang terÂsebut ditertibkan karena diduga menyalahi peraturan yang berÂlaku di Kota Padang, yang seÂbeÂlumÂnya telah diperingatkan oleh petugas.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan laÂpak-lapak tersebut sengaja ditinggal pemiliknya seÂtelah berjualan pada maÂlam hari. Padahal, menuÂrutÂnya, petugas telah meÂngÂingatkan bahwa di lokasi tersebut tidak dibenarkan unÂtuk berjualan, apalagi seÂngaja meninggalkan laÂpak-lapak di lokasi badan jalan.
“Di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjuaÂlan yang menempati fasiÂliÂtas umum seperti di badan jalan, kita sudah melakukan peringatan keÂpada pemilik-pemilik lapak yang sudah berkali-kali, tetapi tidak diinÂdahkan,” kata Rozaldi.




















