M.YAMIN, METRO–Tindakan tegas diberikan kepada dua orang personel Polresta Padang berinisial Brigadir AL dan Bripda DM, kedua personel itu diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Hal itu dilakukan setelah keduanya menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) seksi Propam Polresta Padang.
Pemberhentian keduanya dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, di lapangan upacara Polresta Padang. Kapolresta menyebut kedua eks personel tersebut telah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan ada yang ada yang melakukan tindak pidana penggunaan narkoba.
“Kedua personel tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, bahkan melakukan tindakan pelanggaran tindak pidana. Ini juga mengingatkan kepada rekan-rekan sekalian untuk tetap menjaga disiplin saat bertugas, agar tidak terulang kejadian serupa,” ungkap Kombes Pol Ferry, Rabu (7/2).
Upacara yang diikuti PJU Polresta Padang tersebut, juga menjadi momentum bagi seluruh personil untuk lebih disiplin dan menaati ptata tertib yang berlaku saat bertugas mengemban amanah sebagai aparat penegak hukum.
Kombes pol Ferry juga mengajak seluruh personil untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam bekerja melayani masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan KKE yang digelar oleh seksi Propam Polresta Padang tersebut telah berlangsung beberapa waktu lalu.
“Upacara ini merupakan hasil sidang KKE yang digelar beberapa waktu lalu oleh seksi Propam memutuskan Brigadir AL dan Bripda DM diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
“Brigadir AL dipecat karena melakukan tindak pidana penggunaan narkoba, sementara rekannya Bripda DM diketahui sudah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali,” jelasnya. (brm)