Seorang penari telanjang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
TANMALAKA, METRO–Kasus penari striptis atau tari telanjang di room karaoke 213 Tee Box, di Jalan Diponegoro, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), merupakan perbuatan terkutuk. Perbuatan mempertontonkan aurat tak disukai Allah SWT.
Ketua MUI Sumbar Syamsul Bahri Khatib, mengatakan membuka aurat, dan mempertontonkan kepada lawan jenis yang tidak ada ikatan pernikahan, itu merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan merupakan perbuatan yang terkutuk. Dan, jika memang ditemukan seperti itu sebaiknya diberikan hukuman.
Dalam Islam, jika wanita dewasa mempertontonkan auratnya kepada lawan jenis, itu haram. Menari itu boleh saja, asal tidak melampaui nilai adat, agama dan melanggar hukum yang berlaku di negara ini. “Jika menari telanjang maupun setengah telanjang, itu sudah jelas-jelas perbuatan maksiat. Artinya itu dilarang bila perlu selain dihukum negara, juga dihukum secara adat, sehingga memberikan tanggung jawab,” kata Syamsul.
Di dalam ajaran islam, Syamsul menambahkan, seharusnya wanita itu menutup auratnya, dan yang diperbolehkan terlihat, itu adalah wajah dan telapak tangan.
“Untuk itu, diharapkan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya, dan memberikan edukasi. Sehingga sang anak tidak terseret dalam kemungkaran. Jika tidak cepat diatasi, maka nantinya akan merembes kepada nama baik agama. Untuk itu pendidikan agama harus diperkuat,” ujarnya, Rabu (30/9).
Syamsul menambahkan, dalam hal ini, pemerintah seharusnya juga bertanggung jawab, dengan memberikan pengawasan di tempat hiburan-hiburan, agar tempat hiburan tersebut tak disalah gunakan sebagai sarana perbuatan maksiat.
“Seharusnya peran aktif pemerintah juga harus ada, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan juga meningkatkan pengawasannya di tempat hiburan malam. Dan, jika memang tempat hiburan itu yang menyediakan penari seperti itu, seharusnya pemerintah harus tindak tegas,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Pol PP Padang Firdaus Ilyas, mengatakan apa yang dilakukan oleh pihak Tee Box merupakan hal yang bagus. Sat Pol PP mengapresiasi tindakan yang diambil oleh Tee Box, dan telah membuktikan bahwa mereka nelarang dan tidak menyediakan penari striptis.
“kKita harapkan kafe-kafe, atau tempat hiburan malam lain, seharusnya juga mekakukan hal sama. Agar tempat hiburan tidak disalahfungsikan untuk tempat maksiat atau pornografi. Kita menginginkan Kota Padang Kota Hiburan, tapi jangan ada maksiat,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, Sat Pol PP tetap melakukan pengawasan dan memberikan arahan kepada pemilik dan karyawan kafe, tempat hiburan malam agar kejadian seperti itu tak terjadi lagi.
“Yang tau apa yang dilakukan pengunjung di dalam room, itu yang lebih tahu seharusnya karyawan. Untuk itu kita tekankan kepada pemilik dan karyawan agar meningkatkan pengawasannya terhadap pengunjung,” ujar Firdaus.
Selain itu, Firdaus mengatakan, terkait kasus ini, itu merupakan pengunjung sendiri yang membawa wanita dari luar untuk melakukan aksi pornografi atau maksiat, namun jika diketahui pemilik yang memfasilitasi pihaknya akan tidak tegas.
“Kita tetap memaksimalkan kinerja intel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap kafe maupun tempat hiburan malam. Jika memang ditemukan penari striptis, pirnigrafi, atau ajang maksiat yang difasilitasi oleh tempat hiburan atau kafe-kafe, kita akan tindak tegas, kita akan segel dan tutup tempat tersebut,” tegasnya. (r)
Komentar