Ayah Biadab! Teganya Cabuli Darah Daging Sendiri, Berkali-kali Selama Tiga Tahun, Ngaku Kecanduan Nonton Film Porno

CABUL— Pelaku SB (39) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang atas kasus pencabulan terhadap putri kandungnya.

PADANG, METRO–Perbuatan seorang pria di Kota Padang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini sangatlah bejat dan biadab. Pasalnya, ia tega menjadikan putri kandung yang merupakan darah daging­nya sendiri sebagai budak seks tempat pelam­piasan nafsu birahinya.

Parahnya lagi, ayah bejat yang diketahui berini­sial SB (39) sudah mela­ku­kan pemerkosaan itu se­lama tiga tahun belaka­ngan sejak putrinya berusia 14 tahun. Sedangkan kor­ban Bunga (nama sama­ran-red) kini sudah berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA.

Korban pun selama ini hanya bisa menuruti ke­mauan sang ayah dan be­ru­saha tutup mulut lanta­ran kerap mendapatkan ancaman dan kekerasan. Namun, setelah bertahun-tahun menanggung pende­ritaan seperti itu, korban yang tak tahan lagi mela­yani nafsu bejat sang ayah, akhirnya menceritakan apa telah dialaminya sela­ma ini kepada sang ibu.

Sontak saja, ibu korban yang mendapat penga­kuan dari korban dibuat kaget dan emosi hingga melaporkan SB ke Mapol­resta Padang. Tak hanya mempolisikannya, ibu kor­ban juga langsung me­minta cerai dengan SB yang perbuatannya dinilai sangatlah biadab.

Setelah menerima la­po­ran itulah, Tim Klewang bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap SB yang berusaha melarikan diri. Hasilnya, pada Ming­gu, (28/1) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapati pelaku pulang ke rumah­nya di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Pa­dang Selatan dan langsung dilakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy An­drianyah Putra melalui Kasi Humas Polresta Pa­dang Ipda Yanti Delfina mengatakan, kejadian ter­se­but baru diketahui oleh ibu korban setelah korban bercerita tentang apa yang dialaminya selama ini.

“Penangkapan pelaku dari laporan orang tua korban. Kepada orang tua­nya korban mengaku dan bercerita sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sen­diri sejak umur 14 ta­hun. Korban tinggal seru­mah dengan pelaku dan juga ibu kandungnya,” kata  Ipda Yanti.

Dijelaskan Ipda Yanti, aksi bejat itu dilakukan pela­ku ketika istrinya tidak bera­da di rumah. Mirisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku SB me­ngaku tega mencabuli putri kan­dung­nya sendiri dise­babkan tak kuasa me­nahan nafsu bira­hinya.

“Awal mula pelaku men­cabuli korban, ketika itu pelaku baru saja menonton film porno. Pelaku memang sudah kecanduan menon­ton film seperti itu. Tiba-tiba korban lewat  memakai baju rumahan, nafsu pela­ku mulai memuncak dan mencabuli korban. Aksi it uterus belanjut hingga ber­kali-kali selama tiga tahun belakangan,” ungkap Ipda Yanti.

Hebatnya, kata Ipda Yanti, korban berusaha menutupi perbuatan bejat pelaku SB terhadapnya lantaran mendapatkan an­caman. Sehingga korban takut menceritakan apa yang telah dialaminya ke­pada sang ibu dan hanya bisa menanggung pende­ritaan selama bertahun-tahun seperti itu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang dan ditetapkan sebagai tersangka. Terha­dapnya dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) UU RI No.17 Tahun 2016, ten­tang Penetapan Peraturan Pe­merintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, ten­tang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya 15 tahun pen­jara,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version