PADANG, METRO–Perbuatan seorang pria di Kota Padang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini sangatlah bejat dan biadab. Pasalnya, ia tega menjadikan putri kandung yang merupakan darah dagingnya sendiri sebagai budak seks tempat pelampiasan nafsu birahinya.
Parahnya lagi, ayah bejat yang diketahui berinisial SB (39) sudah melakukan pemerkosaan itu selama tiga tahun belakangan sejak putrinya berusia 14 tahun. Sedangkan korban Bunga (nama samaran-red) kini sudah berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA.
Korban pun selama ini hanya bisa menuruti kemauan sang ayah dan berusaha tutup mulut lantaran kerap mendapatkan ancaman dan kekerasan. Namun, setelah bertahun-tahun menanggung penderitaan seperti itu, korban yang tak tahan lagi melayani nafsu bejat sang ayah, akhirnya menceritakan apa telah dialaminya selama ini kepada sang ibu.
Sontak saja, ibu korban yang mendapat pengakuan dari korban dibuat kaget dan emosi hingga melaporkan SB ke Mapolresta Padang. Tak hanya mempolisikannya, ibu korban juga langsung meminta cerai dengan SB yang perbuatannya dinilai sangatlah biadab.
Setelah menerima laporan itulah, Tim Klewang bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap SB yang berusaha melarikan diri. Hasilnya, pada Minggu, (28/1) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapati pelaku pulang ke rumahnya di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan dan langsung dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andrianyah Putra melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban setelah korban bercerita tentang apa yang dialaminya selama ini.
“Penangkapan pelaku dari laporan orang tua korban. Kepada orang tuanya korban mengaku dan bercerita sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sejak umur 14 tahun. Korban tinggal serumah dengan pelaku dan juga ibu kandungnya,” kata Ipda Yanti.
Dijelaskan Ipda Yanti, aksi bejat itu dilakukan pelaku ketika istrinya tidak berada di rumah. Mirisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku SB mengaku tega mencabuli putri kandungnya sendiri disebabkan tak kuasa menahan nafsu birahinya.
“Awal mula pelaku mencabuli korban, ketika itu pelaku baru saja menonton film porno. Pelaku memang sudah kecanduan menonton film seperti itu. Tiba-tiba korban lewat memakai baju rumahan, nafsu pelaku mulai memuncak dan mencabuli korban. Aksi it uterus belanjut hingga berkali-kali selama tiga tahun belakangan,” ungkap Ipda Yanti.
Hebatnya, kata Ipda Yanti, korban berusaha menutupi perbuatan bejat pelaku SB terhadapnya lantaran mendapatkan ancaman. Sehingga korban takut menceritakan apa yang telah dialaminya kepada sang ibu dan hanya bisa menanggung penderitaan selama bertahun-tahun seperti itu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang dan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadapnya dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (brm)