PADANG, METRO–Saat melakukan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan di wilayah Kecamatan Padang Selatan dan Padang Barat, Satpol PP mengamankan 19 orang remaja yang bukan pasangan suami istri (pasutri) yang menginap.
Pemilik rumah kos dan penginapan tersebut selanjutnya dilakukan pemanggilan untuk menghadap ke PPNS, karena diduga telah membiarkan yang bukan pasutri menginap sehingga dapat menyebabkan gangguan ketertiban umum.
Pengawasan tersebut dilakukan pada Minggu, (28/1) dini hari dilakukan di sejumlah tempat, dan berhasil diamankan 19 remaja yang terdiri dari 10 orang perempuan dan 9 orang lainnya laki-laki.
Menurut Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu pemilik Kos dan penginapan tersebut perlu dilakukan pemanggilan karena diduga telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni kos-kosan.
“Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos, ternyata masih mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan, padahal sudah setiap hari sudah dilakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut,” ungkapnya.
“Semua rata-rata yang menginap adalah pasangan bukan pasutri dan semua kita amankan ke Mako,” jelasnya.
Pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut dan pemilik juga diberikan surat panggilan.
“Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum serta Perda 09 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut,” pungkas Rio. (brm)