24.449 Warga Kota Padang Telah Memiliki KTP Digital

ILUSTRASI ktp DIGITAL

SUDIRMAN, METRO–Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Burdefira menyebutkan, hingga Rabu (24/1) sebanyak 24.449 warga telah memiliki IKD/KTP Digital.

“Kini pemerintah telah menerapkan pada masya­ra­kat Identitas Kependu­dukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital,” ucap Kabid PIAK Burdefira.

KTP Digital menggantikan KTP elektronik (KTP-el) yang selama ini disimpan dalam dompet. KTP Digital dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone/ HP ucapnya.

Kabid PIAK Burdefira juga menyampaikan untuk membuat KTP Digital bisa dilakukan dengan mengunduh/download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada smartphone/HP masing masing melalui PlayStore, tetapi perlu didampingi petugas Disdukcapil Karena pen­daf­tarannya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Mengunduh IKD melalui PlayStore tetapi pastikan HP terhubung dengan internet. Setelah itu menyiapkan beberapa hal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, ucap Burdefira ikuti langkah-langkahnya, setelah unduh aplikasi Identitas Kependu­dukan Digital di Playstore lalu buka aplikasi IKD, isi data data, NIK, e-mail dan no­mor handphone lanjut klik tombol verifikasi data. Setelah itu verifikasi wajah (selfie), pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation.

Setelah itu, pilih lagi scan QR Code yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Maka aktivasi IKD telah selesai. (brm)

Exit mobile version