Sebulan, Ribuan APK Caleg, Spanduk, Poster Iklan Dicopot, Chandra: Sudah Ditertibkan malah Dipasang Lagi

PENERTIBAN— Anggota Satpol PP Padang sejak satu bulan terakhir melakukan penertiban terhadap spanduk, poster, serta bermacam jenis iklan yang dipasang di atas fasum dan melanggar Perda dan Perkada di Kota Padang.

TAN MALAKA, METRO–Di pasang di lokasi fasiltas umum, ribuan spanduk, poster, serta bermacam jenis iklan telah dicopot dan diter­tib­kan Satpol PP Padang se­panjang satu bulan ter­akhir. Penertiban ini te­rutama dilakukan ter­ha­dap Alat Peraga Kam­panye (APK) para caleg yang sudah membanjiri ruas jalan dan taman kota sejak masa kampanye Pe­milu dimulai.

Kasat Pol PP Padang Chanda Eka Putra, kemarin, mengatakan, penertiban iklan yang melanggar tersebut, dilakukan dalam rangka menjaga estetika Kota agar tetap bersih indah dan rapi, serta dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada di Kota Pa­dang.

“Dari temuan kami di lapangan, memang banyak kami dapati pelanggaran, seperti memasang iklan di batang pohon, tiang listrik, tiang telepon, serta rambu-rambu dan ada juga yang ditemui adanya iklan yang menutupi pendestrian padahal itu jelas diperuntukkan untuk pejalan  kaki,” ujar Chandra Eka Putra.

Ia menerangkan bahwa penertiban iklan yang melanggar tersebut, telah dimulai sejak awal Januari hingga sekarang dan kali ini penertiban dilakukan serentak di beberapa kecamatan di Kota Padang. Anggota Satpol PP telah menertibkan ribuan iklan, spanduk yang terpasang di pohon, tiang listrik, taman kota dan di fasilitas umum lainnya.

“Kami serentak me­la­kukan penertiban di enam kecamatan, yakni, Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Pauh, Kuranji, Nanggalo dan Koto Tangah. Kami fokus pada iklan, spanduk yang paling banyak dilaporkan warga, yakni di taman kota, yang di paku di batang pohon, dipasang di tiang listrik dan lainnya,” tegas Chandra.

Selain itu, Chandra meminta kepada seluruh warga Kota Padang yang hen­dak memasang iklan, span­duk, baliho dan lain seba­gainya, agar tetap mematuhi aturan yang ber­laku, jika ada yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Ma­sya­rakat, maka akan ditertibkan.

“Banyak juga lokasi yang baru selesai ditertibkan tapi kemudian dipa­sang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila masyarakat menemui hal tersebut diatas agar dapat mengambil dokumentasinya dan melaporkan ke Satpol PP Pa­dang, Kami mengimbau ke­pada seluruh Masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang,” imbuh Chandra. (brm)

Exit mobile version