TAN MALAKA, METRO–Pengunjung yang melewati jembatan Siti Nurbaya di Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, tidak dibenarkan untuk memarkirkan kendaraan ketika berada di atas jembatan tersebut. Kawasan jembatan yang dikenal dengan legenda Siti Nurbaya itu kini menjadi salah satu kawasan wisata yang banyak diminati masyarakat.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, bahwa di atas Jembatan Siti Nurbaya ini, tidak dibenarkan untuk memarkir kendaraan maka dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.
Namun, seorang oknum masyarakat justru melakukan pungli dengan mengatur laju lalu lintas dan meminta bayaran kepada pengunjung yang memarkirkan kendaraannya ketika berada di jembatan Siti Nurbaya.
Kegiatan oknum tersebut rupanya telah terpantau petugas Satpol PP yang berada di lokasi yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat lainnya.
“Petugas langsung turun ke lokasi dan didapati bapak ini terlihat mengatur laju kendaraan di atas jembatan dan meminta sejumlah bayaran parkir ke pengendara yang berhenti di jembatan Siti Nurbaya tersebut,” ungkap Rozaldi Rosman, Minggu (15/1) malam.
Lokasi objek wisata jembatan Siti Nurbaya memang diminati oleh pengunjung terutama di malam hari, kelap kelip lampu jalanan menghiasi iconic Kota Padang itu.
“Ada laporan maka diturunkan tim dan ditemukan seorang bapak yang sudah tua maka kita hanya lakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan,” ungkap Rozaldi.
Pria berinisial ZK (61) dan berprofesi sebagai pengepul barang bekas tersebut terpaksa diamankan oleh petugas ke Mako Satpol PP di Karenakan terindikasi melakukan pungutan liar biaya Parkir kendaran, kepada sejumlah pengendara di kawasan Jembatan Siti Nurbaya Kota Padang.
Setelah didata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP, dia mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang telah melakukan aksi pungli terhadap pengunjung jembatan Siti Nurbaya.
Rozaldi menyebut, pihaknya hanya melakukan pembinaan biasa terhadap oknum tersebut, karena sudah tua yang dijelaskan di dalam surat pernyataan. (brm)