16 Parpol di Padang Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye

Azwirman Komisioner KPU Kota Padang

KURANJI, METRO–Sebanyak 18 partai politik (parpol) menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) mereka ke KPU Kota Padang. Dari 18 parpol yang me­nye­rah­kan, 16 di an­taranya jus­­tru di­pu­langkan.

“Sebanyak 16 ­par­pol ter­pak­sa dikem­ba­likan untuk dilakukan per­baikan oleh ma­sing-ma­sing parpol ter­sebut,” ungkap Anggota KPU Pa­dang, Azwirman, Senin (15/1).

Dijelaskan, seiring jelang hari terakhir batas waktu penyerahan LADK itu yakni Jumat (12/1), sebanyak 16 parpol tadi, nyatanya telah mem­per­baiki LADK mereka dan su­dah diserahkan ke KPU.

“Jadi artinya, persyaratan menyangkut pelaporan LADK parpol peserta pemilu 2024 di Kota Padang ini dinyatakan sudah leng­kap semuanya,” kata kepala divisi teknis KPU Kota Padang ini.

“Maka dengan sudah 18 parpol yang serahkan LADK, maka dapat dilihat kepatuhan parpol untuk ikut pemilu kali ini cukup tinggi dan itu saya apresiasi,” pungkas Azwirman.

Dia menambahkan, diawal jadwal penyerahan LADK itu, dari 18 parpol yang serahkan saat itu dua diantaranya yakni PKB dan PDIP langsung bisa terima, sebab dalam hasil pencermatan KPU saat itu dokumen yang dibutuhkan untuk LADK itu cukup leng­kap.

Penyerahan LADK ini memperlihatkan  transparansi dan keterbukaan partai politil. Menurut dia, langkah ini menunjukkan komitmen partai-partai politik untuk menjalani proses pemilu dengan integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Apabila diantara parpol itu tidak serahkan LADK­ mereka, maka sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensinya cukup berat, yakni partai yang ada di Dapil itu akan didiskualifikasi untuk ikut pemilu,” ungkap Azwirman.

Dia menyebutkan, da­lam pelaporan keuangan parpol peserta pemilu itu ada tiga bentuk, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kam­pa­nye­ (LPSDK) dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). “Nah dari tiga laporan itu, yang punya konsekuensi hukum yang cukup ekstrem yakni LADK ini,” tukas Azwirman.

Dia menjelaskan, sejak KPU membuka jadwal pe­nyerahan pada 7 Januari 2024 lalu, semua parpol peserta pemilu di Kota Padang menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU.

“Nah terserah setelah itu apakah laporan mereka itu langsung diterima atau masuk dalam ranah dikembalikan untuk kemudian melakukan perbaikan laporannya, itu lain persoalan. Yang penting tenggat waktu yang kami berikan untuk pelaporan LADK itu pada akhirnya semua sudah mereka (parpol, red) serahkan kepada kami,” ucap Azwirman.

Dia menambahkan, diawal jadwal penyerahan LADK itu, dari 18 parpol yang serahkan saat itu dua diantaranya yakni PKB dan PDIP langsung bisa terima, sebab dalam hasil pencermatan KPU saat itu dokumen yang dibutuhkan untuk LADK itu cukup leng­kap.

“Sisanya 16 parpol lagi terpaksa dikembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh masing-masing parpol tersebut,” tukas Azwirman lagi.

Dia melanjutkan, seiring jelang hari terakhir batas waktu penyerahan LADK­ itu yakni Jumat (12/1), ke-16 parpol tadi, nyatanya telah memperbaiki LADK mereka dan sudah diserahkan ke KPU.

“Jadi artinya, persyaratan menyangkut pelaporan LADK parpol peserta pemilu 2024 di Kota Padang ini dinyatakan sudah leng­kap semuanya,” kata kepala divisi teknis KPU Kota Padang ini.

“Dengan sudah 18 parpol yang serahkan LADK, maka dapat dilihat kepatuhan parpol untuk ikut pemilu kali ini cukup tinggi dan itu saya apresiasi,” pungkas Azwirman.

Diketahui, laporan tersebut mencakup detail penggunaan dana kampanye, termasuk sumber pendanaan dan alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan kampanye. Keter­bu­­kaan ini diharapkan mem­­berikan informasi yang jelas kepada publik mengenai asal-usul dana yang digunakan oleh partai politik dalam perhelatan demokrasi lima tahunan ini.

“Dengan penyerahan LADK ini, diharapkan ma­sya­rakat dapat mengawasi dan memahami secara lebih mendalam proses penggunaan dana kampanye oleh partai politik,” imbuhnya.

Sesuai aturan KPU, laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye. Hal ini seusai Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Penyampaian LADK par­pol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari. (brm)

 

Exit mobile version