Dia menambahkan, diawal jadwal penyerahan LADK itu, dari 18 parpol yang serahkan saat itu dua diantaranya yakni PKB dan PDIP langsung bisa terima, sebab dalam hasil pencermatan KPU saat itu dokumen yang dibutuhkan untuk LADK itu cukup lengkap.
“Sisanya 16 parpol lagi terpaksa dikembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh masing-masing parpol tersebut,” tukas Azwirman lagi.
Dia melanjutkan, seiring jelang hari terakhir batas waktu penyerahan LADK itu yakni Jumat (12/1), ke-16 parpol tadi, nyatanya telah memperbaiki LADK mereka dan sudah diserahkan ke KPU.
“Jadi artinya, persyaratan menyangkut pelaporan LADK parpol peserta pemilu 2024 di Kota Padang ini dinyatakan sudah lengkap semuanya,” kata kepala divisi teknis KPU Kota Padang ini.
“Dengan sudah 18 parpol yang serahkan LADK, maka dapat dilihat kepatuhan parpol untuk ikut pemilu kali ini cukup tinggi dan itu saya apresiasi,” pungkas Azwirman.
Diketahui, laporan tersebut mencakup detail penggunaan dana kampanye, termasuk sumber pendanaan dan alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan kampanye. Keterbukaan ini diharapkan memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai asal-usul dana yang digunakan oleh partai politik dalam perhelatan demokrasi lima tahunan ini.
“Dengan penyerahan LADK ini, diharapkan masyarakat dapat mengawasi dan memahami secara lebih mendalam proses penggunaan dana kampanye oleh partai politik,” imbuhnya.
Sesuai aturan KPU, laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye. Hal ini seusai Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari. (brm)