PADANG, METRO–Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Metrologi Legal akan memberikan pelayanan tera/tera ulang gratis dan tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum. Hal ini sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pada pasal 88 Retribusi pelayanan tera/tera ulang tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum,” terang Kepala UPTD Metrologi Legal Disdag Padang Yeni Rizal, Kamis (11/1).
Selain itu, pada pasal 187 huruf (b) Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28 tahun 2009, pembayaran hanya berlaku sampai 05 Januari 2024
Setelah batas waktu tersebut, pemungutan retribusi tera/ tera ulang tidak dapat dilakukan lagi. “Mulai tahun 2024, pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (Uttp) tidak lagi dipungut retribusi atau gratis,” tambahnya.
Ia menambahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pedagang tidak perlu ragu lagi untuk melakukan tera/tera ulang untuk UTTP wajib tera/tera ulang.
Pihaknya menyediakan alat secara langsung ataupun tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan pengukuran, penakaran, dan penimbangan untuk, kepentingan umum usaha.
Serta menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan. “Jangan lupa, pastikan alat ukur yang dipakai untuk keperluan yang sudah dijelaskan di atas,” katanya. (brm/rel)