Pelayanan Tera Disdag Padang Tidak lagi Pungut Biaya

RAPAT— Kepala UPTD Metrologi Legal Disdag Padang Yeni Rizal saat melakukan rapat bersama membahas pelayanan tera/tera ulang gratis dan tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum.

PADANG, METRO–Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Me­trologi Legal akan membe­rikan pelayanan tera/tera ulang gratis dan tidak lagi ter­masuk dalam retribusi jasa umum. Hal ini sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan an­tara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pada pasal 88 Retribusi pelayanan tera/tera ulang tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum,­” terang Kepala UPTD Metrologi Legal Disdag Padang Yeni Rizal, Kamis (11/1).

Selain itu, pada pasal 187 huruf (b) Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28 tahun 2009, pembayaran hanya berlaku sampai 05 Januari 2024

Setelah batas waktu tersebut, pemungutan re­tri­busi tera/ tera ulang tidak dapat dilakukan lagi. “Mulai tahun 2024, pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (Uttp) tidak lagi dipungut retribusi atau gratis,” tambahnya.

Ia menambahkan sesuai dengan peraturan yang­ berlaku, pedagang ti­dak perlu ragu lagi untuk melakukan tera/tera ulang untuk UTTP wajib tera/tera ulang.

Pihaknya menyediakan alat secara langsung ataupun tidak langsung digu­nakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan pe­ngukuran, penakaran, dan penimbangan untuk, kepentingan umum usaha.

Serta menyerahkan atau menerima barang, me­nentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan. “Jangan lupa, pastikan alat ukur yang dipakai untuk keperluan yang sudah dijelaskan di atas,” katanya. (brm/rel)

Exit mobile version