Belasan Siswa SMK Bolos Sekolah, Asyik Duduk di Warung

KELUYURAN DI JAM SEKOLAH— Belasan siswa SMK kedapatan bolos sekolah di saat jam pelajaran masih berlangsung. Para siswa yang tengah nongkrong di warung tersebut dibawa petugas Satpol PP ke Mako Satpol PP untuk diberi pembinaan, Jumat (12/1).

TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan belasan pelajar yang keluyuran saat Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung di Kota Padang, Jumat (12/1). Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah aksi tawuran antar pelajar dan menyikapi laporan masyarakat sekitar, terkait adanya pelajar yang keluyuran saat proses belajar mengajar berlangung.

Belasan pelajar yang diamankan petugas Satpol PP BKO Kecamatan bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara tersebut, dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk dilakukan pembinaan.

“Total yang diamankan sebanyak 15 orang, semua pelajar SMK, mereka diamankan lagi duduk-duduk di dalam warung, padahal Proses Belajar Mengajar sedang berlangsung,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Jumat (12/1).

Sesampainya di Mako Satpol PP, semua pelajar tersebut didata dan diberikan pembinaan oleh Satpol PP bersama orang tuanya. “Penertiban pelajar ini, akan terus kita gencarkan bersama Trantib Kecamatan, hal itu kita lakukan dalam rangka pencegahan terhadap aksi-aksi tauran pelajar yang sudah sangat meresahkan di Kota Pa­dang,” tegas Chandra.

Selain itu, ia berharap kerjasama semua lapisan masyarakat dalam me­lakukan pengawasan dan pencegahan terhadap aksi-aksi tauran yang bisa menimbulkan gangguan trantibum di Kota Padang.

“Pencegahan tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, ini semua perlu ke­ikut­sertaan masyarakat, jika ada dugaan terjadinya gangguan trantibum, segera laporkan ke Satpol PP atau BKO yang ada di Kecamatan, karena sudah ada Satpol PP di sana,” harapnya.

Tertibkan Pengemis

Sementara itu, kemarin, petugas Satpol PP juga melakukan Penjangkauan terhadap PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Dalam penjang­kauan tersebut Satpol PP mengamankan seorang pe­nge­mis yang berada di pe­rempatan lampu merah, Jalan Jendral A. Yani, Kecamatan Padang Barat.

“Perlu kami sampaikan, mengemis di perempatan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, aktifitas tersebut sangat membayakan keselamatan si pengemis dan juga keselamatan orang lain pengguna jalan,” kata Chandra.

Dijelaskan Chandra, petugas patroli yang bertugas langsung membawa pengemis tersebut ke Ma­ko Satpol PP, untuk di data dan dilakukan pembinaan sesuai aturan. “Satpol PP Kota Padang akan terus hadir di tengah ma­sya­rakat untuk memberikan pelayanan, agar terciptanya Kota Padang yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (brm)

Exit mobile version