PURUS, METRO–Baliho calon legislatif (caleg) semakin marak saja terpaku di pohon-pohon di sejumlah ruas jalan di Kota Padang. Kesadaran para caleg untuk mengikuti aturan kampanye yang benar dinilai masih rendah.
Itu terbukti dari banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipaku dan dikawat besi di pohon. Padahal, pemakuan atau pemasangan dengan kawat besi APK di pohon dilarang.
Hal itu membuat Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon dari Paku (AMSPP) yang terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya Walhi Sumbar, PBHI Sumbar, Gema Pelita Sumbar, Yayasan Camar, Relawan masyarakat peduli lingkungan, BEM Fakultas Kehutanan UMSB melakukan kegiatan pencabutan paku APK Caleg dari pohon di kawasan Pantai Padang, kemarin
Dalam aksi tersebut, AMSPP berhasil mengumpulkan dua kilogram paku, dengan tiga ratusan APK milik caleg yang dipasangkan di pohon.
“Kegiatan yang kita mulai dari Masjid Mujahidin sampai dengan Rusunawa Purus tersebut berhasil mencabut paku kuÂrang lebih dua kilogram, dan ratusan APK. Seluruh APK kami serahkan ke Bawaslu,” kata Koordinator Giat dari Walhi Sumbar, Tomi Adam.
Dia menyebut, dampak buruk dari pohon yang di paku tersebut adalah tumbuhnya jamur di areal yang di paku. Sehingga menyeÂbabkan pelapukan pada batang pohon, yang dapat menyebabkan pohon menjadi mati.
Ia menilai, caleg yang fotonya terpajang di pohon dengan cara memaku, tiÂdak peÂduli pada isu lingkungan bahkan tidak paham terkait isu tersebut. Para caleg tersebut mengabaikan prinsip pelestarian lingÂÂkungan hidup.
“Para caleg dan juga tim sukses yang memaÂsang poster jagoannya dengan menggunakan pohon sebagai tempat mengÂgelantungkan alat peraga, tidak paham kalau pohon itu rapuh. Karena itu jauhlah pemilu yang ramah lingkungan,” tukasnya.
Tomi juga menyebut, pemasangan paku pada pohon dapat merusak jaringan kayu salah satunya adalah Kambium kayu, yang akan menghambat sirkulasi air dan nutrisi. “Hal Ini bisa menyebabkan kematian sebagian atau seluruh bagian pohon. Selain itu, memaku pohon dapat menjadi jalur masuk bagi penyakit atau patogen dan meningkatkan risiko infeksi,” ulas Tomi.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pemasangan APK dengan cara dipaku tersebut juga sudah melanggar Perda Kota PaÂdang nomor 11 tahun 2005 tentang penggunaan fasilitas umum. Selain itu juga melanggar Perda pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2005, tentang larangan memasang APK di pohon pelindung dan jalur hijau/taman kota.
“Aliansi mendesak para pihak terkai, yakni Bawaslu Kota Padang, Bawaslu ProÂvinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP dan DLH Kota Padang, untuk mengambil langkah tegas kepada setiap caleg yang melanggar aturan. Selain itu, dalam waktu dekat, Bawaslu ProÂvinsi dan Kota Padang harus mengambil langkah-langkah untuk menurunkan dan atau membuka APK, bahan peraga kampanye yang dipaku pada pohon di Kota Padang,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, bila desakan tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, Aliansi akan memikirkan untuk menempuh jalur hukum seperti gugatan Class Action kepada para pihak yang bersangkutan. (brm)