Sisa Waktu 5 Bulan Pimpin Kota Padang, Wako: Progul sudah Selesai 99 Persen, Pertahankan Standar Pelayanan

SAMBUTAN— Wali Kota Padang Hendri Septa, memberikan sambutan saat peresmian gedung DPRD Kota Padang, di Kompleks Balaikota Padang Aiepacah, beberapa waktu lalu.

AIE PACAH, METRO–Kabar gembira diterima Wako dan Wawako Kota Padang, Hendri Septa – Ekos Albar. Dimana gugatan yang diajukan lewat Emil Dardak Cs ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan yang terpotong akibat Undang-undang Pilkada dikabulkan MK.

Diketahui akibat Undang-undang Pilkada tersebut, beberapa orang kepala daerah yang bergabung bersama Emil Dardak Cs tersebut ada yang terpotong masa jabatannya mulai dari dua bulan hingga enam bulan.

Wako menyebut, salah satu argumennya yang disampaikan kepada MK adalah belum maksimalnya capaian progul akibat dilanda pandemi Covid-19 selama kurang lebih dua tahun, sehingga dua tahun tersebut nihil pembangunan.

“Salah satu argumen kami (kepala daerah yang lain) kepada dewan hakim MK yang terhormat, karena belum selesainya program banyak kepala daerah yang menggugat itu belum selesai progul mereka, karena dua tahun kita mengalami masa pandemi Covid-19,” kata wako.

Ia mengatakan, saat ini program-program unggulan yang sudah dirancangnya sudah menyentuh angka 99 persen, dan diberi tambahan waktu lagi hingga bulan Mei 2024, dia mengaku belum ada rencana yang akan dibuat. Dan menyebut akan merencanakan bersama DPRD Kota Padang.

“Saya dibantu bapak Wawako Ekos Albar, mempercepat untuk bagaimana menyelesaikan progul, dan Alhamdulillah sudah selesai. Kalau boleh dibilang 99 persen sudah selesai,” lanjutnya.

“Ke depan kami tentunya akan memberikan yang le­bih lagi kepada masyara­kat, nanti akan kita bicarakan dengan DPRD, karena pro­gul-progul sudah selesai, dan masih ada lima bulan lagi,” kata wako.

Dia menyebut, dalam waktu lima bulan ini seperti yang sering disampaikannya, dia berkomitmen akan mempertahankan standar pelayanan minimal, yang sudah mendapatkan penghargaan dari Mendagri nomor tiga terbaik di Indonesia. (brm)

Exit mobile version