BBPOM Padang Sita Barang Tanpa Izin Edar dan Kedaluwarsa

PERKETAT PENGAWASAN— BBPOM Padang bergerak melakukan pengawalan pangan olahan pada masyarakat saat Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Sejumlah barang dan makana yang sudah rusak, kedaluarsa dan tanpa izin berhasil disita.

PADANG, METRO–Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang bergerak melakukan pengawalan pangan ola­han pada masyarakat saat Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Kepala BBPOM Abdul Rahim meng­ungkapkan pengawalan ini dila­ku­kannya hingga Januari 2024 men­da­tang. “Sehubungan dengan pelak­sanaan intensifikasi pengawasan ola­han pangan, kami melakukan penga­wasan di 13 Kabupaten dan Kota yang ada di Wilayah Sumatera Barat,” katanya, Kamis (21/12) sore.

Abdul mengatakan, dari hasil pengawasan hingga 21 Desember 2023 terdapat 79 item dengan 680 piece yang tidak memenuhi ketentuan se­perti kedaluwarsa, tanpa izin edar, dan rusak.

“Dari data dan peninjauan la­pangan yang kami peroleh sebanyak 53 item kedaluarsa, 12 item tidak memiliki izin edar, dan 14 item dalam keadaan rusak,” katanya.

Abdul menjelaskan untuk item yang kadaluarsa dan rusak dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan pihak BBPOM, sementara untuk item yang tidak memiliki izin edar disita keseluruhannya.

“Untuk yang tanpa izin edar itu merupakan produk import ilegal, tidak ada produk lokal yang belum terdaftar. Dari label produk berasal dari Nigeria, China, dan Malaysia,” katanya.

Abdul mengatakan, pro­duk dikatakan kedaluwarsa jika sudah melewati tanggal jaminan dari produsen yang ada. Jika belum, selagi kemasan pro­duk masih dalam keadaan bagus, tidak rusak atau penyok maka boleh dikonsumsi.

Abdul mengungkapkan pengawasan menyambut Natal dan Tahun Baru 2024 lebih difokuskan pada konsumsi pangan.  “Cara ini kami lakukan untuk me­lindu­ngi masyarakat dari kon­­sumsi pangan yang tidak terjamin keamanannya,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sum­bar untuk waspada se­belum mengkonsumsi produk dengan memperhatikan waktu kedaluwarsa kemasan, dan izin edarnya.

“Kalau tidak punya izin edar dari BPOM atau Dinkes maka belum terjamin keamanannya karena belum dilakukan pengawasan mutu pangan. Sebaiknya masyarakat lebih selektif dalam memilah produk pangan yang akan dikonsumsi,” tuturnya. (brm)

 

Exit mobile version