TAN MALAKA, METRO —Dua wanita yang diamankan Satpol PP Padang beberapa waktu lalu, di salah satu penginapan di kawasan Padang Barat, akhirnya dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang untuk diberikan pembinaan.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, perempuan yang diamankan sebanyak dua orang tersebut, telah mengakui perbuatannya melanggar pasal 10 ayat 2, Perda nomor 11 tahun 2005 / Perda nomor 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Diketahui, perempuan yang berinisial NA tersebut masih berusia 17 tahun, dan satunya lagi berinisial PP yang masih berumur 16 tahun.
Dijelaskannya, saat diamankan NA diamankan petugas Satpol PP bersama tiga rekannya di dalam satu kamar, dan sementara PP diamankan di penginapan yang sama diduga sedang menunggu ‘pelanggan’.
“NA orang tuanya telah datang, dari keterangan orang tuanya, NA sudah enam bulan tidak pulang ke rumah dan tidak tahu keberadaannya, dan juga sampaikan ucapan terima kasih sudah menertibkannya. Orang tua NA juga memohon untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, karena NA sudah membangkang dan tidak mau lagi mendengarkan nasihat orang tuanya,” kata Rio.
Tidak hanya kali ini, NA beberapa bulan lalu juga pernah ditertibkan oleh personel Satpol PP dengan kasus yang sama di salah satu penginapan di Kota Padang. Namun saat itu, NA bersama orang tua berjanji tidak mengulang lagi perbuatannya.
“Surat perjanjiannya masih ada, kita berharap, NA dan PP usai dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Padang, melalui di Dinas Sosial Kota Padang ini, bisa membuat keduanya kembali ke jalan yang lebih baik lagi,” harap Rio. (brm)