Ditangkap di Penginapan, 2 Wanita Dikirim ke Dinsos, 6 Bulan Tidak Pulang ke Rumah

DISERAHKAN KE DINSOS— Dua wanita yang diamankan Satpol PP Padang beberapa waktu lalu, di salah satu penginapan di kawasan Padang Barat, akhirnya dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang untuk diberikan pembinaan, Jumat (22/12).

TAN MALAKA, METRO —Dua wanita yang diamankan Satpol PP Padang be­berapa waktu lalu, di sa­lah satu penginapan di kawasan Padang Barat, akhir­nya dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pa­dang untuk diberikan pembinaan.

Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, perempuan yang di­aman­­kan sebanyak dua orang tersebut, telah me­nga­­kui perbuatannya me­lang­gar pasal 10 ayat 2, Per­­da nomor 11 tahun 2005 / Perda nomor 4 tahun 2007 ten­­tang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­ra­­kat.

Diketahui, perempuan yang berinisial NA tersebut masih berusia 17 tahun, dan satunya lagi berinisial PP yang masih berumur 16 tahun.

Dijelaskannya, saat diamankan NA diamankan petugas Satpol PP bersama tiga rekannya di dalam satu kamar, dan sementara PP diamankan di penginapan yang sama diduga sedang menunggu ‘pelanggan’.

“NA orang tuanya telah datang, dari keterangan orang tuanya, NA su­dah enam bulan tidak pulang ke rumah dan tidak tahu keberadaannya, dan juga sampaikan ucapan terima kasih sudah menertibkannya. Orang tua NA juga memohon untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, karena NA sudah membangkang dan tidak mau lagi mendengarkan nasihat orang tuanya,” kata Rio.

Tidak hanya kali ini, NA beberapa bulan lalu juga pernah ditertibkan oleh personel Satpol PP dengan kasus yang sama di salah satu penginapan di Kota Padang. Namun saat itu, NA bersama orang tua berjanji tidak mengulang lagi perbuatannya.

“Surat perjanjiannya masih ada, kita berharap, NA dan PP usai dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Padang, melalui di Dinas Sosial Kota Padang ini, bisa membuat keduanya kembali ke jalan yang lebih baik lagi,” harap Rio. (brm)

Exit mobile version