40 Menit Razia, 59 Kendaraan Knalpot Brong Dikandangkan

GUNAKAN KNALPOT BRONG— Sebanyak 59 kendaraan berhasil dikandangkan jajaran Satlantas Polresta Padang dalam giat Cipkon, Minggu (30/7) dinihari WIB.

PONDOK, METRO–Satlantas Polresta Padang kembali melakukan giat Cipta Kondisi (Cipkon) dengan mengamankan ken­daraan menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Padang Barat, Minggu (30/7) dini hari.

Sebanyak 59 kendaraan berknalpot brong berhasil diamankan dalam waktu kurang lebih 40 menit. Tidak hanya sepeda motor juga termasuk kendaraan roda empat yang memakai knal­pot yang tidak sesuai spe­sifikasi standar.

Pantauan POSMETRO di lapangan, jajaran Satlan­tas Polresta Padang serta Polsek Padang Barat meng­ge­lar razia di wilayah hu­kum Polsek Padang Barat itu pada pukul 00.00 wib.

Personel Satlantas meng­­hentikan laju setiap ken­daraan yang melintas yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar pa­brik­nya, termasuk mobil yang menggunakan knal­pot brong.

Razia Cipkon Minggu dinihari itu juga dilakukan Kapolresta Padang, Kombes Pol. Ferry Harahap. Dia mengatakan giat Cipta Kondisi ini dilakukan untuk menyelamatkan diri si pengendara dari aturan lalu lintas.

“Karena aturan lalu lintas itu menyelamat bagi pengendara, maka dari itu kita tidak henti-hentinya lakukan giat cipta kondisi ini selama masih banyaknya yang melanggar aturan tersebut,” ujar Ferry kepada wartawan, di Mako Pol­sek Padang Barat.

“Selama 40 menit kita lakukan Cipta Kondisi ini, diamankan 59 unit kendaraan, terdiri dari 54 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang seluruhnya memakai knalpot brong,” ungkap Ferry Harahap.

Dia menjelaskan, giat cipta kondisi ini hadir adalah sebagai bentuk jawaban kepada masyarakat atas pengaduan ma­sya­rakat yang resah dengan adanya tawuran dan balap liar yang terjadi di Kota Padang. “Tawuran ini bermula dari kendaraan yang menggunakan kendaraan berknalpot brong, mulai dari balap liar, ribut-ribut di jalan dan akhirnya terjadi tawuran,” katanya. (cr2)

Exit mobile version