SAWAHAN, METRO–Pemasangan iklan rokok marak berseliweran di ruas jalan Kota Padang. Iklan rokok dengan merek dagang Surya kembali marak bermunculan di sejumlah kawasan, seperti di Bypass Ketaping, Kecamatan Kuranji.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menyayangkan dengan kembali munculnya iklan rokok di sejumlah ruas jalanan utama Kota Padang. Seharusnya, kata Arnedi, pemerintah harus lebih ketat mengawasi peredaran iklan rokok dan tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Iklan-iklan yang tidak cocok di Kota Padang harus ditertibkan, menurut saya pribadi, seharusnya aturan tersebut dijalankan,” katanya, kemarin.
Secara kelembagaan DPRD, kata Arnedi, pihaknya kembali berkoordinasi dengan instansi terkait selaku pemberi izin iklan rokok di Kota Padang.
“Dalam kesepakatannya (Perda KTR) itu kan bertujuan untuk mencegah agar anak muda, generasi muda itu dicekoki dengan itu. Secara kesehatan juga, rokok ini tak baik juga untuk anak-anak,” katanya.
Iklan rokok yang kembali muncul di hadapan publik, kata Arnedi, terjadi lantaran polemik terkait aturan reklame tembakau di Kota Padang.
“Mungkin terjadi keteledoran, atau pertimbangan lain yang membuat iklan rokok muncul lagi, tentu kembali ditertibkan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
“Bisa saja kami panggil Pemko Padang atau instansi terkait pasca kemunculan iklan rokok, tentu apa yang menjadi persoalan ini menjadi pembahasan secara kelembagaan,” sambungnya.