SIMPANG HARU, METRO–Penumpang kereta api masih diminta menggunakan masker pasca status pandemi Covid-19 dicabut oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO. Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah mengatakan bahwa pihaknya tunduk pada aturan yang berlaku.
“Kami tunduk pada aturan, secara vertikal, kami itu di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) kami tahu pandemi sudah dicabut,” kata Sofan, Jumat (2/6).
Namun, kata Sofan, pihaknya tidak memberikan pengetatan seperti dahulu atau pada masa pandemi Covid-19. “Tapi kalau tak pakai masker pun tidak dilarang, namun masker saat ini juga sudah menjadi kebutuhan,” katanya.




















