Tanah Konsolidasi Bypass Jalur II Padang makin Panas

Pengerjaan Bypass Jalur II Padang.
BYPASS, METRO–Sengkarut proses pembebahan jalur II Bypass dengan sistem konsolidasi kini semakin panas. Tim penasehat hukum dari belasan pemilik tanah yang belum tuntas di kawasan Bypass, khususnya Kuranji mengaku siap ”perang” dengan Pemko Padang jika hak-hak warga tak dikembalikan.
”Sampai kapanpun kami akan tetap mempertahankan hak-hak warga, khususnya klien kami. Selama puluhan tahun tanah mereka dirampas tanpa pergantian yang jelas. Dan sekarang mereka mau merampas lagi. Tentu tak akan kami biarkan,” ujar penasehat hukum warga, dari kantor hukum Palito Law Firm, Guntur Absurrahman.
Diuraikannya, sampai saat ini,  tanah warga yang terpakai untuk pembangunan jalan Bypass tidak pernah dikembalikan sesuai dengan ketentuannya sebanyak 70 persen. Ia mencontohkan tanah milik Suarna seluas 1 hektare di sekitar kantor camat Kuranji. Sampai saat ini, terang Guntur, pemerintah baru mengembalikan 5.000 m2 kepada keluarganya dalam bentuk sertifikat. Sementara 1.000 m2 lagi sertifikatnya terbit atas nama orang lain. Untuk 1.000 m2 lagi tidak bisa dikuasai.
Guntur meminta kepada DPRD Kota Padang untuk mengawasi ganti rugi dan penyekesaian hak warga yang terkena pembangunan dengan memanggil wali kota dan mendesak untuk melakukan penyelesaian yang adil. Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwajib.
Penasehat hukum masyarakat lainnya, Yul Akhyari Sastra mengatakan, sampai saat ini pascakeluarnya putusan pengadilan tinggi yang menolak permohonan masyarakat, masih tetap berlanjut. Pada 17 September lalu, pihaknya sudah mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung untuk 15 persil di Kuranji.
Asisten I Pemko Padang yang juga ketua tim pembebasan jalur II, Vidal Triza dihubungi koran ini sore kemarin belum bisa berkomentar karena sedang rapat. ”Saya lagi rapat,” ujarnya.
Kabag Pertanahan Amasrul mengatakan, kewenangan informasi tentang jalur II Bypass berada di Asisten I. ”Sama pak Vidal saja,” ujar Amasrul.
Sebelumnya Vidal mengatakan, pembebasan tetap akan diupayakan. Apalagi saat ini telah ada keputusan pengadilan tinggi yang menyatakan menolak gugatan penggugat (15 persil) di kawasan Kuranji. (tin)

Exit mobile version