TAN MALAKA, METRO–Para pedagang kaki lima (PKL) di Pantai Muaro Lasak kembali didatangi petugas penegak perda Kota Padang. Pedagang diajak mau bekerjasama dan berjualan di lokasi dan waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.
Tindakan persuasif ini dilakukan Satpol PP BKO Kota Padang sesuai surat edaran yang telah diberikan pihak Kecamatan Padang Barat dan Dinas Pariwisata ke masing-masing pedagang, Rabu (26/1) pagi.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengungkapkan, surat edaran yang diberikan tersebut, terkait dengan hasil kesepakatan dan diskusi bersama yang telah dilaksanakan oleh Pedagang dan Dinas Pariwisata Kota Padang, Camat Padang Barat, Ketua LPM, Lurah Rimbo Kaluang, babinsa Rimbo Kaluang dan Lurah Flamboyan Baru, di aula Kantor Camat Padang Selatan beberapa waktu lalu.
“Dalam diskusi dan sosialisasi tersebut, didapatkan kesepakatan waktu yang diperbolehkan pedagang untuk berjualan, yakni pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, itu yang kita tegaskan,” tegas Mursalim.
Kedua, tidak dibolehkannya pedagang meninggalkan tenda, meja, kursi dan gerobak miliknya usai berjualan, pedagang harus menggunakan sistem bongkar pasang. Ketiga, pedagang tidak dibolehkan menggunakan live music.
Ditegaskan, setelah tindakan persuasif ini dilakukan, masih juga ada pedagang yang menggunakan trotoar dan batu grib untuk berjualan, maka Satpol PP akan menertibkannya.
“Pedagang Muaro Lasak selama ini sangat koperatif, namun kita hanya mengingatkan kepada pedagang yang masih nakal, tentu kedapatan Satpol PP tidak melakukan persuasif lagi, tetapi tindakan,” kata Mursalim.
Ia berharap, dengan adanya tengang waktu yang diberikan Pemko untuk pedagang, diharapkan pedagang Pantai Muaro Lasak agar segera berbenah dan segera memindahkan lapak-lapaknya.
“Kita berharap, kerja sama semua masyarakat untuk menata Pantai Muaro Lasak ini, agar bisa terlihat rapi, indah dan bersih, tentu untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama di kawasan pantai, sesuai dengan harapan masyarakat Kota Padang,” harapnya. (ade)