LUKI, METRO–Keberadaan truk yang parkir di ruas jalan Indarung-Lubukbegalung sudah banyak dikeluhkan warga, karena dapat mengundang kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lainnya. Parkirnya truk sembarangan di bahu jalan tersebut sudah berlangsung lama, bahkan truk-truk berisi muatan kerap parkir hingga bermalam.
Kamis (26/1) pagi, Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya melakukan penertiban truk yang parkir di badan jalan. Penertiban dipimpin langsung Kepala Dishub Kota Padang Yudi Indra Syani, melibatkan Bidang Ops dan Keselamatan dan personel Lantas Polsek Lubuk Kilangan.
Dalam kegiatan yang berlangusung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB itu, petugas berhasil memberikan sanksi berupa pengembosan roda truk sebanyak 15 unit dan surat peringatan.
Kepala Dishub Kota Padang Yudi Indra Syani didampingi Kabid Keselamatan dan Operasional Ade Maezar kepada POSMETRO mengatakan, selama ini lahan parkir untuk angkutan sudah disediakan Pemko Padang di Koto Lalang, Kecamatan Lubukkilangan. Namun, para sopir truk masih saja memarkirkan truk-truk itu di badan jalan.
Padahal keberadaan truk itu di badan jalan, sangat mengganggu arus lalu lulintas, khususnya kemacetan dan rawan sekali terjadi kecelakaan. “Dishub sudah membuat rambu rambu di larang parkir di sepanjang jalan. Namun mereka ini seakan akan maijnh kucing kucingan dengan petugas,” ujar Yudi Indra Syani.
Dijelaskan Yudi, bahwa apa yang mereka lakukan memarkirkan truk di sepanjang jalan atau bukan peruntukannya melanggar Perda Kota Padang No.9 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Padang No 32 Tahun 2021.
Selain itu, menurut Yudi, dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas pada pasal 43, di tegaskan secara hukum parkir berada di luar ruang milik jalan. “Dengan demikian tidak ada alasan pembenar apapun yang dapat di gunakan oleh pemilik kendaraan, baik kendaraan ringan maupun kendaraan berat untuk parkir seenaknya di pinggir jalan yang nyatanya memang bukan tempat parkir kendaraan,” katanya.
Menurutnya, parkir menggunakan badan jalan juga sudah masuk pada kategori gangguan fungsi jalan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 undang-undang lalu lintas. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar Rp24 juta.
“Dalam hal ini sudah dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang parkir atau melanggar ketentuan tersebut akan diberiklan sanksi berupa penggembosan atau pengempesan ban, pengunjian ban kendaraan dan penderekan,” tegas Yudi.
Penertiban sèperti ini, kata Yudi Indra Syani, sudah sering dilakukan. Namun para sopir tidak mengindahkan dan banyak yang membandel. Di lokasi banyak ditemui mobil-mobil besar seperti truk dan tangki yang parkir di sepanjang jalan.
“Kita sudah sering mengimbau dan melakukan tindakan persuasif, cuma mereka tetap membandel maka hari ini kita melakukan tindakan tegas,” ujar Yudi Indra Syani.
Dikatakan Yudi Indra Syani, walau sempat mendapat protes dari para pengemudi, petugas tetap melakukan penertiban. Sebagian pengemudi berkilah kalau mereka sedang menunggu antrean untuk mengisi muatan di salah satu pabrik.
“Kegiatan ini akan kita lakukan secara rutin, guna mewujudkan Kota Padang sebagai kawasan tertib lalu lintas hingga menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan terutama bagi warga Kota Padang,” pungkas Yudi Indra Syani. (ped)




















