Tak Ada IMB, Pemilik Bangunan Ditegur di Kota Padang

SURAT TEGURAN— Petugas Satpol PP memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB di kawasan Lubukkilangan, Rabu (25/1).

TAN MALAKA, METRO–Tidak memiliki izin men­dirikan bangunan (IMB), Sat­pol PP Kota Padang mem­berikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang ma­sih dalam proses dibangun di kawasan Lubuk Kilangan, Rabu (25/1).

Peneguran dilakukan Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Kilangan dan di-back-up langsung oleh Sat­­pol PP BKO Keca­ma­tan. “Peneguran yang dila­ku­kan bersifat pem­bi­na­an, se­kaligus meng­imbau ke­pada pemilik ba­ngunan agar segera mengurus izin IMB,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mur­sa­lim.

Dijelaskan, masyarakat sekarang sudah tidak ribet lagi dalam melakukan pe­ngu­rusan izin. Sekarang semua telah dipermudah pemerintah, masyarakat cukup mengurusnya di ru­mah saja secara online me­lalui aplikasi yang su­dah disediakan oleh peme­rintah.

“Cukup unduh apli­kasi­nya yang bernama Peri­zinan Bangunan Gedung (PBG),” katanya

Kehadiran IMB pada sebuah bangunan sangat­lah penting, karena bertu­juan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sa­ngat dibutuhkan ketika ter­jadi transaksi jual beli ru­mah nantinya.

“Jadi IMB itu, kegu­naan­nya untuk mem­beri­kan pengakuan dan per­lindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pe­milik itu sendiri,” pungkas Mursalim. (ade)

Exit mobile version