Puluhan Reklame “Hantu” Dibongkar

REKLAME ILEGAL— Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang membongkar dan melepas sejumlah spanduk, banner, maupun baliho liar yang melanggar aturan di Kecamatan Padang Utara, Selasa (24/1). Petugas juga mencopot reklame yang ditancap di batang pohon pelindung.

TAN MALAKA, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak beberapa bulan terakhir ini dipusingkan dengan maraknya spanduk, banner, maupun baliho liar dan habis massa kontraknya. Puluhan reklame ilegal dibongkar bersama petugas Bapenda karena dianggap sudah melanggar aturan.

Selasa (24/1), puluhan reklame “hantu” berbagai merek yang sengaja di­tempel di pohon di kawa­san Padang Utara, akhir­nya dicopot. Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, selain me­ner­tibkan reklame yang menunggak pajak, tentu perlu juga dilakukan pener­tiban terhadap reklame yang tidak berizin dan tidak pada tempatnya.

“Penertiban iklan ilegal ini, dilakukan di kawasan Padang Utara dan dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara dan dibackup langsung oleh anggota Satpol PP yang di BKO di sana,” ujar­nya.

Ia menambahkan, se­mua atribut termasuk pos­ter, reklame, baliho, yang terpasang di batang pohon ditertibkan. Selain melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pemasangan reklame tersebut merusak keindahan kota.

“Tentu juga dapat me­ng­ganggu pohon pe­lin­dung yang ada, me­masang reklame sudah ada tem­patnya sediakan,” tuturnya

Disampaikannya, ke­pada oknum pelaku peru­sa­kan pohon bisa juga ter­jerat Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelin­dung dan terancam ku­rungan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. (ade)

Exit mobile version