SUDIRMAN, METRO – Hingga saat ini, capaian imunisasi Measles Rubella (MR) Sumbar masih tergolong rendah. Meski telah mendapat label mubah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun nyatanya banyak orang tua siswa yang masih enggan memvaksinasi anaknya karena alasan belum memiliki label halal. Tercatat, sepanjang 2018, capaian vaksinasi MR hanya mencapai angka 41,61 persen.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar, Merry Yuliesday mengaku, akan menjaring anak-anak usia sembilan sampai kurang dari 15 tahun yang belum mendapatkan imunisasi MR. Hal ini dilakukan untuk memastikan di seluruh anak-anak di Sumbar telah mendapat imunisasi MR dan terlindung dari risiko terinfeksi virus campak dan rubella.
“Kami telah meminta kabupaten/kota untuk mengumpulkan anak-anak yang berusia sembilan bulan hingga 15 tahun agar bisa dilakukan imunisasi di pusat keramaian,” kata Merry, Kamis (9/1) saat dihubungi.
Lebih lanjut, Merry menjelaskan, upaya ini dilakukan karena cakupan imunisasi MR di Sumbar baru 41,61 persen. Jumlah tersebut masih jauh dari target pemerintah sebesar 95 persen. Pelaksanaan imunisasi MR sudah dua kali diperpanjang oleh Kementerian Kesehatan. Awalnya pada 1 Agustus sampai 31 Oktober lalu diperpanjang dari 1 November sampai 31 Desember 2018.
”Maka melihat progres imunisasi yang hingga kini cuma 41 persen. Kita upayakan mendata agar bisa mengejar target 95 persen,” papar Merry.
Untuk itu terang Merry, Dinas Kesehatan Provinsi meminta Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota berusaha maksimal dengan menerapkan berbagai strategi untuk menjaring anak-anak umur sembilan bulan sampai 15 tahun mengikuti imunisasi MR.
Merry menambahkan, cakupan imunisasi MR di wilayah Sumbar masih rendah karena masih banyak orangtua yang menolak anaknya diimunisasi menyusul polemik soal kehalalan produk vaksin MR yang digunakan dalam program imunisasi.
”Makanya waktu yang akan memberikan pengertian dan informasi kepada masyarakat terhadap bahaya apabila anak tidak dilakukan imunisasi vaksin MR,” tambah Merry.
Pihaknya mengimbau warga tidak lagi memperdebatkan masalah kehalalan vaksin mengingat MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 30 tahun 2018 yang menyatakan, vaksin MR tersebut boleh diberikan kepada anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun.
Sementara itu, Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar menyebutkan, penggunaan vaksin MR yang masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, sebab zat yang terkandung dalam vaksin terbuat dari benda najis, namun dibolehkan lantaran pertimbangan darurat.
”Kita jangan terjebak pada imunisasi MR, padahal kita sudah berusaha melakukan imunisasi dasar dan jangan sampai imunisasi dasar ini terkendala dengan adanya vaksin MR tersebut. Kemudian juga Kementerian Kesehatan harus segera melakukan kajian mendalam terkait dengan vaksin ini MR,” sebut Gusrizal.
Menurut Gusrizal, pemerintah juga tidak perlu memikirkan jumlah capaian imunisasi measles rubella. Sebab, masyarakat memiliki pandangan tersendiri jika telah berhubungan dengan agama, mereka lebih baik memilih tidak disuntik jika vaksin dari benda najis.
”Ini juga tidak bisa dipaksakan yang jelas Dinas Kesehatan harus menjelaskan apa baiknya dan apa mudaratnya,” lanjut Gusrizal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, juga mengungkapkan agar Kementerian Kesehatan segera mencarikan solusi terkait vaksin MR yang masih menuai perdebatan di tengah masyarakat. Selain itu, ia juga meminta tidak hanya fokus pada vaksin MR saja, namun vaksin dasar mesti dilakukan, terlebih lagi vaksin dasar sudah halal.
”Untuk itu, vaksin rutin ini mesti ditingkatkan sehingga dapat menangkal rubela karena meningkatkan kekebalan tubuh. Namun, rubela ini tidak dapat diantisipasi dengan vaksin rutin. Maka, dalam keadaan darurat mesti dilakukan vaksin MR,” sebutnya. (mil)