PKL Pasar Raya Barat Diminta Patuhi Aturan

PENERTIBAN PKL— Satpol PP bersama Disdag, Dishub dan Polri kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang yang berdagang menggunakan badan jalan, Jumat (20/1). 

TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag), Dishub dan Polri kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang yang berdagang menggunakan badan jalan, Jumat (20/1).

“Hari ini, merupakan hari kedua Satpol PP Padang beserta tim gabungan melakukan pembenahan terhadap PKL di Pasar Raya Padang. Penataan terhadap PKL yang berada di Pasar Raya ini terus kita lakukan,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.

Lebih lanjut katanya, seperti diketahui sebelumnya keberadaan PKL yang memakai badan jalan sebagai sarana berjualan dapat menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.

“Dengan dilakukan pembenahan ini, semoga PKL dapat mematuhi aturan yang ada sehingga tidak mengganggu ketertiban umum di kawasan Pasar Raya ini,” pungkasnya. (ade)

Exit mobile version