Langgar Perda, 7 Pengemis Ditertibkan di Kota Padang

TERJARING RAZIA— Tujuh orang pengemis ditertibkan Satpol PP Kota Padang, di jalan Sudirman, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Rabu (18/1) malam.

TAN MALAKA, METRO–Melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tujuh orang pengemis di tertibkan Satpol PP Kota Padang, Sudirman, Kelurahan Padang Pasir, kecamatan Padang Barat, Rabu (18/1).

Kasat pol PP padang Mursalim mengatakan Satpol PP terus mencoba meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pengemis, anjal, gepeng, badut dan manusia silver musiman, di seputaran Kota Padang.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Padang, jadi anggota sudah intens melakukan patroli dan pengawasan, setiap hari gepeng, pak ogah, anjal, pengemis, badut yang kita amankan, hari ini, ada tujuh pengemis kita tertibkan dan kita lakukan pembinaan ke Dinas Sosial ,”ujarnya

Ia mengatakan ketika sore hari, pengemis mulai banyak di seputaran jalan sudirman yang dikeluhkan masyarakat, karena telah mengganggu aktivitas dan kenyamanan, sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban.

“Yang kita tertibkan diantaranya lima orang ibu-ibu dan dua orang bapak-bapak, ketujuh orang pengemis ini diamankan di perempatan lampu merah sepanjang jalan Sudirman, tentu yang dilakukannya sudah melanggar Perda.”, ujarnya

Ia terus mengajak, masyarakat Kota Padang, agar tetap memperhatikan tempat-tempat untuk memberi.

“Jangan dengan niat baik kita, disalah artikan oleh mereka yang berharap belas kasihan, dan jangan pula karna kita memberi ditempat yang salah, maka tanpa kita sadari kita juga termasuk salah satu orang yang mangajak mereka untuk meng­gantungkan hidupnya dijalanan,”harapnya. (ade)

Exit mobile version