Bandel! PKL Pasar Raya Barat masih Jualan di Badan Jalan, Satpol PP Kota Padang Kerahkan Satu Pelton Pasukan

PENERTIBAN PKL— Satu pleton pasukan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban PKL di Jalan Pasar Raya Barat, Kamis (19/1). Meski sudah sering ditegur dan diberi peringatan, masih banyak PKL yang bandel dan nekat memakai badan jalan untuk meletakkan dagangan, payung dan lainnya sehingga menyebabkan kemacetaan serta kesemrawutan di kawasan Pasar Raya Barat.

TAN MALAKA, METRO–Satu pleton anggota Satpol PP Kota Padang, diturunkan dalam melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kamis (18/1). Penertiban dilakukan karena banyak pedagang yang membandel dan masih memakai badan jalan untuk berjualan, serta menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.

“Tentu kita tidak ingin Pasar Raya ini semrawut dan menimbulkan kemacetan ulah PKL yang masih membandel, maka kami Back up Dinas Perdagangan dalam melakukan pener­tiban dan penataan pe­da­gang,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, kemarin.

Selain Satpol PP Kota Padang, penertiban juga diikuti oleh Dinas Per­da­gangan, Dishub dan Polsek Padang Barat. “Penertiban dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait,” tuturnya.

Ia berharap, masyara­kat yang berdagang di Pasar Raya Padang, agar tidak melanggar aturan yang berlaku, agar tidak terjadi gangguan ketertiban di Pasar Raya Padang.

“Kami berharap, mari bersama-sama menjaga Trantibum, silahkan berjualan, namun jangan sampai mengganggu hak orang lain serta kami harap, pedagang selalu mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya.

PKL Muaro Lasak Dikumpulkan

Sementara itu, sejumlah PKL Pantai Muaro Lasak dikumpulkan di kantor Camat Padang Barat, Kamis (19/1). PKL Muaro Lasak dihadirkan untuk sosialisasi menyukseskan program Pemko Padang dalam penataan wisata pantai yang tertib indah dan tentram.

Hadir dalam kesempatan itu Camat Padang Barat, Junie Nursyamza, Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kota Padang, Diko Eka Putr. Kasat Pol PP Padang, Mursalim memberikan pengertian kepada pedagang yang hadir bahwa Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya yaitu, UU nomor 23 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018.

Dijelaskan Mursalim bahwa, Satpol PP adalah petugas resmi negara yang dilindungi UU, dalam KUHP pasal 212 setiap orang yang menghalangi tugas negara di ancam dengan pidana.

“Jadi ketika kami menegakkan aturan, ada undang-undang yang mengatur untuk itu, dalam penertiban Satpol PP tetap mengutamakan sisi humanis, persuasif karena itu semboyan kami, jadi selama ini sudah kami lakukan,” ujarnya.

Dijelaskan, ada yang namanya ultimum remedium, upaya hukum itu upaya terakhir yang harus dilakukan, Satpol PP dalam menegakan hukum memang selalu mengedepankan sisi persuasif, tujuannya untuk memberikan pembinaan kepada ma­sya­rakat.

“Tapi kalau sudah disosialisaiakan, ditegur dan dikasih surat  pelanggaran apa yang dilakukan, namun tidak juga berubah, tentu hukum harus ditegakkan, di Perda kita juga ada aturannya dan ada ancaman pidananya yang bisa diajukan oleh PPNS yang bertugas untuk itu,” terangnya.

Ia berharap, padagang yang ada di kawasan Muaro Lasak agar bisa mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Satpol PP atas nama Pemerintah Kota Padang sangat mendukung atas usaha masyarakatnya, namun tentu tetap memperhatikan segala atu­ran demi kepentingan bersama.

Ia tidak menginginkan, pedagang yang masih di bolehkan berjualan di kawasan muaro lasak tersebut, sampai berurusan de­ngan Satpol PP, karena melanggar aturan yang sudah ada.

“Menunggu rekokasi, tentu kita berharap para pedagang bisa mentaati aturan dari Pemerintahan Kota Padang terkait  himbauan yang di keluarkan Dinas Pariwisata, agar terwujudkan Ketertiban, dan Kenyamanan di tempat-tempat wisata Pantai Pa­dang,” tambahnya. (ade)

Exit mobile version