Diskusi dan Ngobrol Santai Kajari dengan Awak Media, M Fatria: Tetap Upayakan Pendekatan Restorative Justice

NGOBROL SANTAI— Kajari Padang M.Fatria bersama jajarannya, foto bersama dengan awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Negeri (Forwata) Kejari Padang, Selasa (4/10).

GOR, METRO–Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Padang melakukan silaturahmi dengan Forum Wartawan Kejaksaan Ne­geri (Forwata) Kejari Pa­dang, Selasa (4/10). Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria, mela­kukan ngobrol santai dan diskusi ringan, di salah restoran di kawasan Kom­plek GOR H. Agus Salim.

Dalam diskusi tersebut, M.Fatria berencana akan membuat program-program terbaru dan inovasi dalam hal pelayanan yang maksimal kepada ma­sya­rakat di Kejari Padang. ­”Ada rencana mau mem­buat program-program  baru, sehingga menambah lebih baik serta  me­ning­katkan kinerja kejak­saan,” katanya, Selasa (4/10).

Pada sisi lain, dalam diskusi santai tersebut, Kajari Padang yang di­dam­pingi Kasi Intelijen Afliandi, Kasi Pidum Budi Sastera, Kasi Pidsus Therry Gutama dan Kasi Barang Bukti Willi sangat prihatin atas me­ningkatkan kasus narkotika saat ini.

“Perkara narkotika di Kota Padang sangat ba­nyak. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus kita dan persoalan ini akan sosia­lisasikan kepada pelajar khususnya melalui progam Jaksa Masuk Sekolah ba­gai­mana bahaya narkoba. Progam itu sebetulnya sudah berjalan dan akan terus dimaksimalkan,” ujar M Fatria.

Selain perkara narkotika, Kajari Padang juga menyoroti kasus tindak pidana asusila yang terjadi saat ini apalagi para pelaku masih di bawah umur.

“Tentunya ini menjadi masalah yang sangat serius, diharapkan hal-hal yang seperti ini agar tidak terulang kembali,” sebutnya.

Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat ini, menuturkan, akan terus meng­upaya­kan res­to­rative justice (RJ). “Walaupun ada RJ, tentunya kriteria-kriterianya dan itu sangat ketat. Seperti arahan Bapak Jaksa Agung bahwa  salah satu tolok ukur terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan diterima dan dirasa manfaatnya oleh masyarakat,” pung­kas  mantan Asisten Pengawasan Kejati Maluku itu.

Untuk diketahui, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan dengan menggelar pertemuan an­tara korban, pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bermusyawarah me­­nge­nai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana. (hen)

Exit mobile version