Kepemimpinan YPTP Unes Padang Diambil Sepihak, Anak Pendiri Kampus Layangkan Gugatan ke PN

KETERANGAN PERS— DR. Syarifudin Noor selaku Ketua Tim Advokat merupakan kuasa Hukum Henry Mappesona membeberkan kepada awak media terkait gugatan terhadap YPTP Unes kepemimpinan kubu Prof Suriyaman disalah satu hotel di Kota Padang, beberapa waktu lalu.

PURUS, METRO–Henry Mappesona optimis bakal memenangkan gugatan perdata peradilan terhadap Prof Suriyaman Mustari Pide, selaku pihak tergugat yang dituding secara melawan hukum mengambil alih kepengu­rusan Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Universitas Ekasakti (Unes) Padang.

Diketahui, Suriyaman Mustari Pide saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina YPTP, mengganti Henry Mappesona usai masa jaba­tan­nya sebagai Ketua Pengurus YPTP Padang yang berakhir pada 13 Juli 2022 silam.

Syarifudin Noor selaku Ke­tua Tim Advokat Penggugat mengungkapkan, yang di­per­soalkan adalah cara Suriyaman mengambil alih kepengurusan yang dinilai secara tidak patut.

Dia menjelaskan, pihak lain (kubu Prof Suriyaman) melakukan rapat di Padang 18 Juli 2022 dipimpin Prof Suriyaman tanpa mengundang Henry. Intinya rapat tersebut menyetujui memberhentikan semua pengurus dan lahirlah pengurus baru yang sekarang.

“Semua diberhentikan tanpa ba-bi-bu, semua hilang. Ini yang kita gugat,” ujar Syarifudin Noor memberi keterangan di Padang, Kamis (29/9) lalu.

Dia menjelaskan, hasil rapat tersebut dilanjutkan dengan pengurusan Yayasan Unes ke Notaris di Kota Bandung dan sampai pula mendaftarkannya ke Kemenkumham.

Padahal terang dia, pa­da 2 Agustus 2022 pihak Henry telah melakukan rapat gabungan bersama dewan, pengawas dan pihak terkait semua ahli wa­ris untuk membahas rencana ke depan. Namun kepengurusan yayasan yang baru urung terbentuk karena didahului Suriyaman Mustari Pide hingga mendaftarkannya ke Kemenkumham.

Menurut Syarifudin, ca­ra lahirnya kepengurusan itu tidak sah, mulai dari pemberhentian dan pengangkatan secara semena-mena dan di luar kepatutan. “Hendri dibuang begitu saja, masuk akal nggak ni,” ujarnya.

Beranjak dari kondisi itu, kliennya, dalam hal ini Henry telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang sejak 1 bulan lalu. Sidang pertama rencananya bakal digelar siang tadi, namun urung terlaksana karena pihak pengadilan masih memverifikasi berkas-berkas dari kedua belah pihak. Sidang lanjutan akan dijadwalkan pada 27 Oktober mendatang.

Diketahui, Universitas Ekasakti merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP). Perguruan Tinggi ini didirikan dan dipimpin oleh Prof Dr H. Andi Mustari Pide, S.H (Alm), bersama dengan DR.Hj.Erawati Toelis, M.M (Alm), berdiri pada bulan April 1973 di Padang. Pada awalnya tahun 1973 itu, YPTI mendirikan Akademi Akuntansi Indonesia Pa­dang.

Untuk diketahui, Henry Mappesona merupakan anak dari sang pendiri UNES Prof Dr H. Andi Mustari Pide dengan DR.Hj.­Erawati Toelis, yang me­rupa­kan orang Minang. Se­dangkan Prof Suriyaman Mustari Pide juga merupakan anak Andi Mustari Pide namun merupakan anak dari istri pertama yang merupakan orang Sulawesi. Jadi Henry Mappesona merupakan adik sambung dari Suryaman Mustari Pide.

Syarifudin Noor kembali menegaskan, Unes didirikan Andi Mustari Pide dengan ibu kandung Henry Mappesona yakni Herawati Toelis.

Sementara itu, pada kesempaan sama, Henry Mappesona menegaskan, kepengurusannya diambil alih tanpa pemberitahuan. Tegas dia, proses penggantian dan perubahan tidak ada proses pemberitahuan ataupun undangan untuk serah terima.

“Kita nggak pernah di­ka­sih ruang dan waktu untuk menyerahkan hasil au­dit. Nah sekarang Perubahan kepengurusan Yaya­san ini ilegal, dan saya akan memberikan hasil audit ini nantinya di depan hakim,” tegas Hendri.

Terpisah, Bendahara YPTP Universitas Ekasakti Padang saat ini, Suparman (pihak tergugat) tidak ada jawaban baik via telepon maupun pesan WhatsApp. (hen)

Exit mobile version