Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Terpidana Kasus Gula Label Non SNI Sutanto Setor Denda ke Kejari

Redaksi
Sabtu, 24 September 2022 | 10:25 WIB
SERAHKAN DENDA—   Keluarga terpidana Xaveriandy Sutanto menyerahkan denda kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan kepala seksi pidana umum.

SERAHKAN DENDA— Keluarga terpidana Xaveriandy Sutanto menyerahkan denda kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan kepala seksi pidana umum.

GN.PANGILUN, METRO–Salah seorang terpidana kasus pidana umum gula tak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) Xaveriandy Sutanto, membayar denda ke­pada negara sebesar Rp 666.­666.667.

Pembayaran denda ter­­se­but dilakukan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1538 K/PID/2017 tanggal 17 Oktober 2017 yang menghukum terpidana de­ngan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan dengan denda 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

Penyerahan denda ter­sebut diantarkan langsung istri terpidana pada Kamis (22/9) di Kantor Kejari Pa­dang, diterima langsung Kajari Mhd Fatria didampingi Kasi Pidana Umum Budi Sastera.

Kajari Padang Mhd Fatria melalui Kasi Intelijen Afliandi menerangkan, terpidana melanggar pasal 113 UU RI No. 7 thn 2014 tentang perdagangan jo pasal 57 ayat (2) UU No. 7 thn 2014 jo peraturan menteri pertanian No.06/permentan/OT.140/2013 tentang pemberlakuan SNI gula kristal putih secara wajib.

Ia mengungkapkan, ter­hadap uang denda ter­sebut Kejari Padang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Afliandi menambahkan, dari denda Rp 1 miliar yang ditetapkan pengadilan dengan subsider penjara 6 bulan, terpidana hanya sanggup membayar Rp 666.666.667. Sehingga potongan subsider penjara yang dijalani tinggal dua bulan saja lagi.

“Dari hitung-hitungan kejaksaan dan rutan, denda sebesar itu mengurangi subsider Tanto dari 6 bulan menjadi 4 bulan. Sehingga ia tinggal menjalani subsider dua bulan saja. Istri terpidana tadi mengakui tidak sanggup membayar denda secara pe­nuh,” ungkapnya.

Sebelumnya dari data Direktori Putusan Mahkamah Agung No 1358/K/PID.SUS/2017  menerangkan, terpidana Tanto pemilik usaha CV. Rimbun Padi Berjaya yang bergerak di bidang Industri pengolahan gula, pada bulan Februari 2016 membeli 200 ton gula kristal putih dari Operasi Pasar Merek Induk Koperasi Kartika dari pedagang besar di Jakarta.

Lalu pada bulan Maret tahun 2016 Terdakwa kem­bali membeli sebanyak 200 ton gula kristal putih dari Operasi Pasar Merek Induk Koperasi Kartika dari pedagang besar di Jakarta. Gula kristal putih yang dibeli Terdakwa tersebut tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selanjutnya gula kristal putih yang telah dibeli terdakwa tersebut, dibawa ke gudang CV. Rimbun Padi Berjaya yang beralamat di Jalan By Pass KM 22 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Kemudian di dalam gudang tersebut Tanto mengemas ulang gula kristal putih tersebut kedalam kemasan yang telah dipersiapkan dengan cara membuka jahitan ka­rung gula operasi pasar merek Induk Koperasi Kartika, lalu dicurahkan ke dalam mesin pengemas, kemudian dari mesin pe­nge­mas, gula tersebut dimasukkan ke dalam kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih dan kemasan tanpa merek.

Selanjutnya, Tanto memasukkan gula yang telah dikemas tersebut kedalam kardus merek Berlian Jaya Si Putih dan kardus tanpa merek untuk selanjutnya diperdagangkan Terdakwa kepada: Swalayan Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 28 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF161338. Kemudian Swalayan Citra Gunung Pangilun pada tang­gal 30 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF161410. Lalu Swalayan Suzuya Rocky Plaza pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF­161766; – Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF­161780. ­Serta kepada Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF161772.

Gula kristal putih merk Berlian Jaya Si Putih tersebut, sebelum diperdagangkan tidak diajukan Terdakwa kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT- SNI) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 68/Permentan/OT.140/06/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Na­sional Indonesia Gula Kristal Putih Secara Wajib.

Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan menemukan barang bukti berupa 3.800 karung gula kristal putih dengan kemasan me­rek Operasi Pasar Induk Koperasi Kartika tanpa label SNI, 650 kardus tanpa merek dan tanpa label SNI, 1.700 kardus gula kristal putih merek Berlian Jaya Si Putih tanpa label SNI, serta alat pengemas berupa 2 unit mesin packing dengan merek SVC 150 dan 2 unit merek Food Matchinery Trading warna hijau, kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih, kemasan plastik tanpa merk, kardus merek Berlian Jaya, kardus tanpa merk dan lakban bening. (hen)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Penyandang Disabilitas Dapat Kursi Roda Baru dari Wako

Penyandang Disabilitas Dapat Kursi Roda Baru dari Wako

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:41 WIB
DJP Sumbar dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari WP Bandel, Korban Banjir dan Longsor bisa Minta Keringanan Pajak

DJP Sumbar dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari WP Bandel, Korban Banjir dan Longsor bisa Minta Keringanan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:40 WIB
Andre Rosiade: Perbaikan Jalan Rusak Bayang–Alahan Panjang akibat Banjir Bandang dari APBN

Andre Rosiade: Perbaikan Jalan Rusak Bayang–Alahan Panjang akibat Banjir Bandang dari APBN

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:38 WIB
Marandang untuk Korban Bencana Sumatera, Target 1 Ton, PKK Sumbar Tuntaskan 400 Kg Rendang

Marandang untuk Korban Bencana Sumatera, Target 1 Ton, PKK Sumbar Tuntaskan 400 Kg Rendang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:36 WIB
3 OPD Pemko Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Sudah 100 Persen

3 OPD Pemko Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Sudah 100 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:35 WIB
Prajurit Kodaeral II Bersihkan Lumpur di Lumin dan SMAN 12

Prajurit Kodaeral II Bersihkan Lumpur di Lumin dan SMAN 12

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:33 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Terpidana Kasus Gula Label Non SNI Sutanto Setor Denda ke Kejari

Terpidana Kasus Gula Label Non SNI Sutanto Setor Denda ke Kejari

Sabtu, 24 September 2022 | 10:25 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA
BERITA UTAMA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025