Melayani Pembuatan SIM hingga Daftar Nikah
PASARAYA, METRO – Padang menjadi kota yang ke-11 di Indonesia yang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Direncanakan MPP Kota Padang akan diresmikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di lantai 4 Blok III Jalan Pasar Baru, Pasar Raya Padang, Kamis (27/12).
Sebagai lokasi percontohan MPP yang ditetapkan MenPANRB, MPP Kota Padang akan melayani pelayanan publik. Mulai dari Polresta Padang (SIM, SKCK), Imigrasi (paspor, Imta, izin tinggal), Pajak Pratama 1 dan 2 (NPWP Pribadi/ Perusahaan), PJS Naker (daftar baru, klaim).
Kemudian, Kemenag Padang (daftar nikah, haji/umrah), PT Jasa Raharja (daftar baru, klaim), BPJS Kesehatan (daftar baru, klaim), PT PLN (pasang baru), Bank Nagari (layanan perbankan), dan PDAM Kota Padang (layanan pasang baru).
Kepala Bagian Humas Kota Padang, Imral Fauzi mengatakan, MPP Kota Padang juga melayani seluruh perizinan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 61 Tahun 2015. Meliputi, seluruh izin prinsip, penanaman modal, izin usaha, dan perizinan lainnya.
”Seluruh perizinan tersebut akan dilayani di MPP Pasar Raya Padang, dengan melibatkan OPD terkait. Seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial,” ungkap Imral.
Lebih lanjut, Imral menambahkan, pembentukan MPP Kota Padang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017. “MPP sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik,” ujar Imral.
Untuk memaksimalkan kehadiran MPP di Kota Padang ungkap Imral, seluruh fasilitas telah disiapkan Pemko Padang. Seperti tempat parkir yang berada di lantai 4 dan lantai 5, penataan pedagang di lantai 1 dan lantai 2 dan akses jalan ke lantai 4.
Komentar