Dugaan Korupsi Proyek Gedung Kebudayaan jadi Perhatian Kajati Sumbar

JUMPA PERS— Kajati Sumbar Yusron didampingi Wakajati, Asintel, Aspidsus, saat memberikan keterangan pers dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) 2022.

PADANG, METRO–Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar di Taman Budaya Sumbar yang memiliki pagu anggaran Rp31 miliar menjadi sorotan dan men­dapatkan perhatian khusus oleh Kepala Kejaksaan Ting­gi (Kejati) Sumbar, Yusron meski ditangani oleh Kejari Padang.

Hal itu diungkap Yus­ron didampingi Wakajati Aliza Rahayu Risma ,Asintel Mustaqpirin, Aspidsus Su­yanto, Aswas Sunanto dan Asdatun Khaidir, kepada wartawan dalam peri­nga­tan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) 2022, Jumat (22/7).

“Perkara tersebut  saat ini  tengah di tangani oleh Kejaksaan Negeri Padang telah masuk ke tahap pe­nyidikan. Kita mendapat laporan dari Kejari Padang bahwa akan ada hasil dari BPKP Perwakilan Sumbar terkait indikasi kerugian negara,” kata Yusron.

Namun, Eks Wakajati Jateng ini menyebutkan, bilamana nanti tidak dite­mukan kerugian negara bisa saja dihentikan per­kara ini.

“Artinya kalau ada arah­nya ada kerugian negara kita komit untuk menun­taskan perkara ini dan me­lanjutkannya ke proses hu­kum selanjutnya,” ujarnya.

Pada bahagian lain, Yus­ron menyebut, pihak­nya juga  terus berupaya menuntaskan kasus du­gaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peterna­kan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.

“Untuk perkasa penga­daan Sapi. Kasus tersebut sudah masuk tahap pe­nyidikan. Penyidik telah memanggil saksi-saksi un­tuk dimintai keterangan,” katanya.

Bahkan, dikatakan Yus­ron, dalam minggu ini su­dah pe­meriksaan saksi-saksi dari reka­nan penga­daan sapi ser­ta PPTK pada dinas terkait.  “ Mudah-mu­dahan minggu de­pan me­ngerucut, siapa yang paling dominan dalam pe­ngadaan sapi ini,” tukasnya.

Tangkap 2 Buronan

Hal lainnya disampai­kan Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Yusron saat peri­ngatan Hari Bakti Adhyak­sa (HBA) 2022 diantaranya telah ditangkapnya satu orang buron, yang berhasil ditangkap Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Kepulauan Mentawai, kemudian DPO Kejari Bukittinggi.

Yusron menjelaskan, untuk DPO terpidana Ke­jari Kepulauan Mentawai atas nama Agustinus Tri, yang ditangkap oleh tim tabur Kejati Sumbar dan Kejari Mentawai di kediaman terpidana di Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat, 4 Maret sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, untuk DPO Kejari Bukittinggi dengan inisial DK (43 tahun) sudah buron selama dua tahun. Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi berhasilnya ditang­kap di Jakarta.

Diketahui, tersangka DK terjerat kasus dugaan korupsi itu terjadi di tahun anggaran 2012 Pemko Bukittinggi, dengan nilai sekitar Rp.200 juta.

Tersangka DK berhasil ditangkap oleh,  tim tang­kap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Tersangka DK yang menjadi buronan sejak 2020. Ditangkap di kawasan Gambir, DKI Jakarta, pada Jumat (15/7), kemudian diterbangkan ke Provinsi Su­matra Barat (Sumbar) via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu sekitar pukul 18.35 WIB.

Selain itu, kata Yusron, Kejati Sumbar juga melaksanakan leason officer pada posko perwakilan Kejati Sumbar di Pelabuhan Muaro Padang dan Teluk Bayur secara berkala.

“Pengawasan barang cetak dan aktivitas terhadap kegiatan PT Pos Indonesia ini mencegah masuk keluarnya barang yang dilarang Undang-undang,” katanya.

Selain itu untuk surat perintah tugas (sprintug) masuk sebanyak 6 laporan. Sementara untuk bidang penerangan hukum (penkum) ada sebanyak 13 kegiatan jaksa menyapa, penkum sebanyak 17, penyuluhan hukum 12, dan jaksa masuk sekolah sebanyak 59 kegiatan. (hen)

Exit mobile version