5 Pria dan 3 Wanita Digerebek dalam Kamar Wisma di kawasan Jalan Thamrin, Takut Ketahuan, 1 Orang Sembunyi di Bawah Sofa

PENERTIBAN WISMA PENGINAPAN— Petugas Satpol PP berhasil mengamankan 5 pria dan 3 wanita di dalam wisma penginapan di Jalan Thamrin, Kelurahan Parakrumbio, Selasa (19/7) malam. Petugas juga menemukan seorang pria separuh telanjang bersama wanita dalam kamar.

THAMRIN, METRO–Aktivitas di salah satu wisma penginapan di kawasan Jalan Thamrin, Kelurahan Parakrumbio, Kecamatan Padang Selatan, sudah membuat resah warga setempat. Warga menduga wisma tersebut menerima tamu yang bukan suami istri sah untuk menginap.

Selasa (19/7) malam, setelah mendapat laporan dari warga, petugas Satpol PP Kota Padang langsung melakukan penertiban. Ketika dilakukan pemeriksaan di sejumlah kamar, petugas pun menemukan sejumlah pasangan yang bukan suami istri atau yang tidak berhubungan keluarga be­rada dalam satu kamar.

“Kita sudah mendapat laporan dari warga jika di salah satu wisma penginapan sering menerima tamu pasangan bukan suami istri. Warga curiga dan sudah sangat resah karena di kawasan tempat tinggal me­reka diduga ada aktivitas maksiat,” ungkap Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy, Rabu (20/7).

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas pun mendapati 5 laki-laki dan 3 orang perempuan masing-masing berinisial MF (23), MR(20), DK (19), KP (17), T (30), LN (22), MS (19), dan DP (15) di dalam kamar tersebut.

Bahkan, petugas juga menemukan satu wanita dan tiga lelaki dalam satu kamar. Selain itu, juga yang kedapatan oleh petugas seorang lelaki bersembunyi di bawah sofa.

“Saat diperiksa ke kamar yang diduga ada pa­sangannya, ditemukan ada seorang wanita, namun reaksinya agak berbeda. Setelah dipastikan kembali, ternyata ada seorang lelaki separuh telanjang di sana. Saat ditanyai surat nikah mereka tidak bisa menunjukkannya, keduanya langsung diamankan ke Mako Satpol PP,” ungkap Deni.

Sesampai di Mako, me­reka semua diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pa­dang, untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan. “Kita tunggu hasil dari PPNS, jika ada yang bekerja sebagai PSK, langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan yang diduga telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 dan perizinan sesuai aturan.

“Surat teguran dan peringatan keras diberikan kepada pemilik tempat penginapan yang tidak sesuai aturan. Ini demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” tegasnya.

Tidak itu saja, Satpol PP juga akan melakukan pemanggilan terhadap  orang tua mereka, agar bisa dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako Satpol PP. “Sebelum keluar, dilakukan skrining HIV dan penyakit menular. Pembinaan bersama pihak keluarga juga dilakukan dan mereka membuat surat perjanjian yang diketahui pihak keluarga sebagai penjamin,” ulas De­ni, yang mengajak masya­rakat Kota Padang agar bersama-sa­ma melakukan pengawa­san trantibum di lingkungan masing-masing serta mem­berantas penyakit ma­­syarakat (pekat). (ade)

Exit mobile version