Minimalisir Perceraian di Tengah Masyarakat, Pemko Pa­dang Teken MoU dengan Pengadilan Agama Kelas IA

TEKEN MOU— Wali Kota Padang Hendri Septa dan Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas IA Muhammad Nuh, menandatangani nota kesepakatan kerja sama “Peningkatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Kepada Masyarakat”, Kamis (14/7) di Palanta Rumah Dinas Wako.

AHMAD YANI, METRO–Pemerintah Kota Pa­dang menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Padang Kelas IA tentang Peningkatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Kepada Masyarakat. Nota kesepakatan itu ditandatangani Wali Kota Pa­dang Hendri Septa dengan Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas IA Muhammad Nuh di Palanta Kediaman Resmi Wali Kota, Kamis (14/7) pagi.

Dalam sambutannya Wali Kota Hendri Septa  menyambut baik atas terciptanya kerja sama tersebut. Ia berharap kerja sa­ma ini semakin meningkatkan sinergi jajarannya de­ngan Pengadilan Agama Padang Kelas IA.

“Alhamdulillah, atas na­ma Pemko Padang kita tentu menyambut baik kerjasama ini dalam rangka men­­dukung peningkatan pelayanan dari Pengadilan Agama Padang Kelas IA kepada masyarakat. Semoga dengan ini semakin mendekatkan Pengadilan Agama ke masyarakat, sehingga keperluan ma­sya­rakat menjadi mudah dan lancar,” ungkap Wako.

Hal itu dikarenakan da­lam pemberian pelayanan terpadu kepada ma­sya­rakat, Pengadilan Agama ikut didukung oleh jajaran OPD terkait di Pemko Pa­dang.

“Kita tentu berharap Pengadilan Agama sema­kin mudah dalam melakukan sosialisasi, monitoring, evaluasi dan memberikan pelayanan secara prima bagi masyarakat,” lanjutnya lagi.

Dijelaskan, sebagaimana sesuai dengan salah satu tupoksinya yaitu mensosialisasikan pentingnya menjaga keharmonisan dalam berumah tangga. Terutama sekali adalah mengurangi tingkat kasus perceraian.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas IA Muhammad Nuh menyebutkan inti tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk meminimalisir perceraian yang terjadi di tengah-tengah masya­rakat.

“Alhamdulillah angka kasus perceraian di Pa­dang yang kita tangani pada tahun ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kita berharap ke depan semakin terus berkurang,” harapnya.

Dia menjelaskan, melalui kerja sama ini pihaknya dan Pemko menyepakati dalam hal penyediaan data kemiskinan bekerjasama dengan Dinas Sosial. Selanjutnya, terkait data pencatatan sipil serta dispensasi nikah bagi orang yang berumur dan masih banyak hal penting lainnya.

“Insya Allah, melalui kerjasama ini Pengadilan Agama Padang Kelas IA juga siap memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Pemko Padang di Blok III Pasar Raya Pa­dang. Silahkan bagi masya­rakat yang ingin konsul atau membutuhkan pelayanan,” jelasnya.

Menurut Muhammad Nuh lagi, berbicara pe­nyebab perceraian, rata-rata dari kasus perceraian yang ditangani pihaknya yaitu disebabkan faktor ketidakmampuan ekonomi di samping rendahnya pemahaman agama para pelaku rumah tangga.

“Jadi sangat penting peran para ulama, ninik mamak, bundo kanduang, pemuka masyarakat dan terutama para orang tua di sini untuk memberikan pendalaman tentang kehidupan berumah tangga bagi mereka,” tutur Muhammad Nuh didampingi Wakil Ketua Nursal dan Sekretaris Alisman. (rel)

Exit mobile version