Pemilik Showroom dan Pijit Plus-plus Disidang Tipiring di Kota Padang

JALANI SIDANG TIPIRING— JIP (39) dan YLD (47) menjalani sidang tipiring yang digelar secara virtual di di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Kamis (30/6). 

TAN MALAKA, METRO–Dua warga Kota Padang me­ngi­kuti sidang tipiring karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sidang yang digelar secara virtual ini dipimpin hakim Egi Novita, S.H dari Pengadilan Negeri Padang, di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Kamis (30/6).

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, mengatakan, keduanya terpaksa dilakukan tipiring oleh Penyi­dik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dua orang ini dijatuhi hukuman denda Rp 200.000  dan Rp 500.000 karena telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.

“Dua orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran terha­dap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Ma­sya­rakat di Kota Padang, sesuai aturan mereka harus disidangkan,” ujar Mursalim.

Dijelaskan, diketahui JIP (39) menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat meletakkan mobil tokonya. Sedangkan YLD (47) diketahui sebagai pemilik salon yang diduga menyediakan fasilitas pijit plus-plus yang tidak sesuai izinnya.

“PKL yang Berinisial JIP (39), melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, dan Pemilik Salon berinisial YLD (47) melanggar Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1), Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005,” ulas Mursalim.

Menurutnya, Satpol PP Pa­dang akan terus melakukan pe­nga­­ pelanggar Perda 11 tahun 2005 setiap hari.

“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu kita lakukan sidang tipiring. Namun kita berharap, masyarakat agar selalui mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang,” pungkasnya. (ade)

Exit mobile version