Komisi II DPRD Kota Padang Sesalkan Ada ”Permainan” Pajak Hotel

Muharlion.

BD.KANDUANG, METRO–Komisi II DPRD Kota Padang menyesalkan ma­sih banyak hotel di Kota Padang tidak transparan dalam menjabarkan pen­da­patan kepada Pemko Pa­dang. Tidak transparan ini, berdampak kepada Pen­dapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.

Hal ini diungkapkan ang­gota Komisi II Mu­har­lion saat pembahasan de­ngan Badan Pendapatan Da­erah (Bapenda) Kota Padang di Hotel Truntum, Senin (27/6). Dua hotel saja, kita mengalami kerugian sebesar Rp150-200 juta pertahun. Jumlah hotel yang ada di Kota Padang berkisar 200 hotel. Bayang­kan kerugian bagi Kota Padang,” ungkapnya.

Ia meminta Badan Pen­da­patan Daerah (Bapenda) Kota Padang untuk melakukan penagihan-penagihan kepada hotel-hotel yang tidak transparan dalam menjelaskan pendapatannya. Karena menyangkut dengan PAD Kota Padang.

“Misalnya, pendapatan sebuah hotel tersebut Rp20 miliar dalam setahun. Tetapi yang dilaporkan hanya Rp15 miliar. Pajak sendiri hitungannya 10 persen dari pendapatan. Tentu terjadi indikasi penggelapan dilakukan oleh managemet hotel. Oleh karena itu, kita meminta Bapenda harus menagih kekurangan, seperti pendapatan di tahun 2021,” tegas kader PKS ini.

Ia menjelaskan juga, Wako Padang harus memantau mesin-mesin tapping Box yang terpasang di semua tempat usaha seperti hotel. “Pengawasan dalam segi pelaporan ha­rus dikawal. Bagaimana­pun mesin-mesin tapping box yang terpasang harus dalam posisi on di tempat usaha. Saya berharap tidak terjadi hal seperti ini di tahun mendatang,” pung­kasnya. (ade)

Exit mobile version